2. Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengatur sanksi bagi tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat, yakni:
Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta apabila pasien selamat.
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar apabila mengakibatkan kecacatan atau kematian.
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 29 ayat (1) huruf f: Rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.
Pasal 32 ayat (2): Dalam keadaan darurat, rumah sakit pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 190: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli segera memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Gunungsitoli.(Dz)



















