Medan, Walpisnusantaranews.com – Polemik internal yang diduga berkaitan dengan dualisme kepemimpinan di lingkungan Yayasan Universitas Dharma Agung (UDA) Medan disebut berdampak langsung terhadap mahasiswa, khususnya penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sejumlah mahasiswa mengaku terbebani kebijakan finansial dan akademik yang mengharuskan mereka mengikuti ujian ulang UTS dan UAS dengan pungutan biaya sebesar Rp75.000 per SKS. Jika ditotal, biaya yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp3,3 juta per mahasiswa.
Menurut keterangan sejumlah dosen, kebijakan tersebut muncul setelah mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di bawah kepengurusan yayasan versi Partahi Siregar dinilai belum terdaftar pada kepengurusan versi HNK. Akibatnya, mahasiswa diwajibkan mengikuti kembali UTS dan UAS.
“Mahasiswa ini dapat melanjutkan kuliah karena adanya beasiswa. Jika harus membayar ulang untuk ujian, tentu sangat memberatkan dan berpotensi mengganggu keberlanjutan studi mereka,” ujar salah seorang dosen yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/3/2026).
Dosen lainnya menjelaskan, dana beasiswa KIP selama ini langsung ditransfer pemerintah ke rekening kampus, sehingga secara prinsip mahasiswa penerima bantuan tidak semestinya dibebankan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan dampaknya dirasakan langsung oleh mahasiswa. Kampus seharusnya menjadi ruang akademik, bukan arena konflik kepentingan,” ungkapnya.
Para dosen berharap polemik internal di tubuh yayasan dapat segera diselesaikan secara netral, transparan, dan mengedepankan kepentingan mahasiswa sebagai prioritas utama.
Apabila dugaan pungutan tersebut terbukti, kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap mahasiswa penerima bantuan pendidikan pemerintah melalui program KIP.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (4/3/2026), awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Yayasan UDA terkait dugaan pungutan sebesar Rp3,3 juta kepada mahasiswa penerima Beasiswa KIP.(ESS)



















