Nias Barat, Walpisnusantaranews.com – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) berinisial SGR sebagai Ketua BUMDes Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lembaga swadaya masyarakat. Sabtu (16/05/2025)
Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dinilai membiarkan praktik “double job” tersebut terus berlangsung, padahal status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat aturan disiplin dan kewajiban bekerja penuh waktu untuk negara.
Ketua LSM KCBI Nias Barat menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kewenangan.
“PPPK itu digaji negara dan wajib fokus menjalankan tugas utama sebagai tenaga pendidik. Ketika merangkap sebagai Ketua BUMDes yang juga mengelola anggaran desa, tentu sangat rawan konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya saat diwawancarai wartawan.
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan kepegawaian ASN yang menekankan profesionalitas dan larangan penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, sejumlah Surat Edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di berbagai daerah juga menegaskan bahwa guru PPPK maupun ASN lainnya tidak diperbolehkan menjadi pengurus BUMDes.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan utama mengapa rangkap jabatan tersebut dilarang, antara lain:
PPPK wajib menjalankan tugas secara penuh waktu sesuai kontrak kerja;
Pengelolaan BUMDes berkaitan dengan dana desa dan anggaran negara;



















