banner 728x250

Kuasa Hukum Daniel Silotonga Desak Bendahara Dukcapil PBD Lunasi Utang ATK, Ancaman Laporan Polisi Mengemuka

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Sorong, Walpisnusantaranews.com – Persoalan pembayaran pengambilan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memasuki babak baru. Kuasa hukum Daniel Silotonga mendesak bendahara Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya segera menyelesaikan pembayaran ATK senilai Rp4 juta yang disebut hingga kini belum dilunasi.

Desakan tersebut disampaikan Advokat Ferry Onim, yang bertindak sebagai kuasa hukum Daniel Silotonga. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nominal pembayaran, melainkan juga menyangkut tanggung jawab dan etika dalam transaksi pengadaan barang dari pelaku usaha.

Example 300x600

Ferry mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya. Namun, hingga berita ini disusun, komunikasi yang dilakukan disebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Kami memberikan kesempatan kepada bendahara dan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi persoalan hukum,” tegas Ferry Onim.

Ia menuturkan, nilai pembayaran yang masih tersisa mencapai Rp4 juta. Pihaknya meminta agar kewajiban tersebut diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam sebagai bentuk iktikad baik.

Menurut Ferry, langkah hukum yang dipertimbangkan bukan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik institusi Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya. Sebaliknya, ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian agar setiap pengambilan barang ATK dari pelaku usaha fotokopi maupun penyedia barang lainnya dilakukan dengan mekanisme pembayaran yang jelas dan bertanggung jawab.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!