banner 728x250

Aksi Mahasiswa di DPRD Kota Medan, Desak Penutupan Kilang Kecap Diduga Cemari Lingkungan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, Walpisnusantaranews.com – Puluhan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Medan, Senin (20/04/2026), menuntut penutupan sebuah kilang kecap yang diduga mencemari lingkungan di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur.

Dalam aksinya, massa menyoroti aktivitas Kilang Kecap Cap Angsa milik PT Kilang Kecap Angsa yang dinilai menimbulkan bau menyengat dan mencemari udara akibat limbah cair yang dihasilkan. Mereka mendesak DPRD Kota Medan segera merekomendasikan penutupan operasional perusahaan tersebut.

Example 300x600

Salah seorang aktivis mahasiswa menyatakan bahwa warga sekitar telah lama terdampak pencemaran tersebut.

“Kami mendesak agar pabrik kecap ini ditutup. Masyarakat sudah puluhan tahun menderita akibat bau menyengat dari limbah yang dihasilkan,” ujarnya dalam orasi.

Aksi tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, yang turun langsung menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Aspirasi ini kami terima sebagai bahan untuk agenda RDP ke depan,” kata Paul.

Massa aksi juga menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak perusahaan sebagai konsekuensi hukum.

Menanggapi hal itu, Paul mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi dan menemukan adanya bau tak sedap yang cukup mengganggu.

“Sekitar satu bulan lalu kami sudah turun ke lokasi, dan memang benar bau yang ditimbulkan sangat mengganggu. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kota Medan berencana memanggil pihak perusahaan dalam RDP yang dijadwalkan berlangsung pada awal Mei 2026. Seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Medan juga akan dilibatkan dalam forum tersebut.

“Jika terbukti melanggar ketentuan, maka harus segera diperbaiki. Namun jika tidak mampu memenuhi kewajiban, kami akan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional,” tegasnya.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!