banner 728x250

Advokat Ferry Onim Bantah Pernyataan Pangdam Kasuari soal Tiga Korban Penembakan di Maybrat

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Sorong, Walpisnusantaranews.com – Advokat Papua, Ferry Onim, S.H., membantah pernyataan Pangdam XVIII/Kasuari yang menyebut tiga warga yang menjadi korban penembakan di Kabupaten Maybrat sebagai orang tidak dikenal (OTK).

Menurut Ferry, pernyataan tersebut perlu diuji secara terbuka dan tidak boleh menjadi dasar untuk menggiring opini publik sebelum seluruh fakta serta keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh.

Example 300x600

Ferry menilai, munculnya pernyataan tersebut justru berpotensi mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan penembakan terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Maybrat pada 13 Agustus 2026.

“Pernyataan tersebut jangan sampai menjadi upaya mengalihkan perhatian publik dari substansi peristiwa penembakan tiga warga sipil. Masih ada saksi yang melihat langsung kejadian dan keterangannya perlu didengar melalui mekanisme hukum yang independen,” ujar Ferry Onim di Sorong, Minggu (16/8/2026).

Ferry juga menyoroti beredarnya video yang disebut memperlihatkan keterangan atau kesaksian terkait peristiwa tersebut. Menurut dia, materi video yang beredar di media sosial harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh diabaikan begitu saja.

Ia mengatakan, masih terdapat saksi mata yang belum memberikan keterangan secara resmi kepada lembaga penegak hukum. Karena itu, Ferry meminta seluruh pihak menahan diri dari kesimpulan sepihak sebelum proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh.

“Masih ada saksi yang belum memberikan keterangan. Mereka yang melihat langsung peristiwa tersebut harus diberikan ruang untuk menyampaikan kesaksiannya melalui lembaga hukum,” katanya.

Ferry menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam penembakan terhadap warga sipil, maka harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, aparat negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat sipil. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih, termasuk apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh anggota institusi negara.

“Kalau memang terbukti ada anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana terhadap warga sipil, harus diproses secara tegas sesuai hukum. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya berasal dari institusi tertentu,” tegas Ferry.

Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran tersebut tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan di ruang publik. Menurutnya, proses hukum harus menjadi rujukan utama untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.

Ferry mengingatkan bahwa persoalan kekerasan terhadap masyarakat sipil di Papua merupakan isu serius yang membutuhkan penanganan secara objektif. Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat dapat semakin tergerus apabila dugaan pelanggaran tidak ditangani secara transparan.

“Jangan sampai ada upaya melindungi oknum apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Ketika seorang anggota terbukti bersalah, institusi harus menunjukkan ketegasan melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry berharap Pangdam XVIII/Kasuari maupun pimpinan TNI memberikan perhatian terhadap keterangan para saksi dan korban sebagai bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.

Ia juga mendorong adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, serta melibatkan mekanisme pengawasan yang kredibel agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“Kesaksian korban dan saksi harus menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Dari sana dapat diketahui secara terang siapa yang terlibat, bagaimana peristiwa terjadi, dan tindakan hukum apa yang harus diberikan,” kata Ferry.

Ferry bahkan menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal militer yang berlaku.

“Kalau terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai perbuatan oknum justru mencoreng nama baik institusi TNI di mata masyarakat,” pungkasnya.(JS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!