Ia menyatakan pihaknya akan terus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius, termasuk apabila diperlukan meminta perhatian dari Kejaksaan Negeri Sorong maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, Ferry Onim juga mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong Selatan agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana desa. Menurutnya, apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Polda Papua Barat Daya agar dilakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ferry Onim mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan keuangan desa dilakukan secara berlapis melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala desa juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ferry Onim berharap seluruh aparat pengawas dan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional agar pengelolaan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(JS)



















