banner 728x250

Bupati Aceh Singkil Terbitkan Surat Edaran, Takbiran 2026 Wajib Tertib Tanpa Kendaraan dan Petasan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Aceh Singkil, Walpisnusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan pelaksanaan takbiran berlangsung khidmat dan aman bagi masyarakat.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, tersebut ditujukan kepada seluruh unsur Forkopimda, pimpinan instansi, camat, kepala desa, hingga lembaga masyarakat di wilayah Aceh Singkil.

Example 300x600

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa kegiatan takbiran dianjurkan dilaksanakan di masjid, mushala, atau lingkungan desa masing-masing. Sementara itu, takbir keliling tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan berjalan kaki dan tidak menggunakan kendaraan.

Selain itu, peserta takbir keliling juga dilarang menggunakan petasan, mercon, maupun alat sejenis yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Larangan ini juga mempertimbangkan seringnya terjadi insiden kecelakaan pada pelaksanaan takbir keliling di tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya suasana malam Idul Fitri yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar pelaksanaan takbiran berjalan lancar tanpa gangguan yang dapat membahayakan masyarakat,” demikian isi imbauan dalam surat edaran tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tradisi takbiran tetap dapat dilaksanakan dengan penuh suka cita, namun tetap mengedepankan keselamatan dan ketertiban bersama.(JS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!