- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mewajibkan setiap penyelenggara makanan memenuhi standar sanitasi dan memiliki sertifikat laik higiene.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan pangan melalui sistem pengawasan yang ketat dan terukur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur SPPG maupun Yayasan Dradjat Budi Bangsa belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada publik, termasuk terkait status perizinan SLHS yang kini dipersoalkan. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat kesan bahwa pengelolaan program strategis tersebut belum dijalankan secara profesional dan akuntabel.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Program MBG yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi masyarakat justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab penuh dari pihak pengelola.
Desakan publik kini mengarah pada perlunya audit menyeluruh, tidak hanya terhadap insiden teknis, tetapi juga menyangkut aspek perizinan, kelayakan operasional dapur, serta sistem pengawasan yang berjalan. Tanpa langkah tegas, transparan, dan berbasis hukum, kepercayaan masyarakat terhadap program ini dipastikan akan terus merosot.(Red)




















Emang dapur itu dari awal uda bermasalah .. dari pengeluaran relawan sepihak alasan yang tidak jelas ..
Dapur cilolohan … bnyak kesalahn dari awal aja saya meninjau mereka jauh dari aturan juknis … dan saya sempat ikut serta memprotes cara sistem pengolahan kerjanya .. bermaslah