banner 728x250

DPR Papua Barat Daya Gelar RDP, Masyarakat Adat Maybrat Tuntut Ganti Rugi Rp250 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Maybrat, Walpisnusantaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat dari Distrik Aifat Timur Selatan, Kabupaten Maybrat, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan kegiatan penebangan kayu di wilayah tanah adat yang disebut belum disertai penyelesaian kompensasi dan kewajiban pemulihan lingkungan.

RDP yang berlangsung di Kantor DPR PBD itu melibatkan Komisi III dan Komisi IV. Pertemuan menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan langsung sejumlah tuntutan dan persoalan yang mereka klaim telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Example 300x600

Anggota DPR PBD, Wilem Assem, menyambut kedatangan masyarakat adat Aifat. Ia menyatakan telah mengetahui persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Saya menerima masyarakat dari Distrik Aifat dengan penuh sukacita. Persoalan yang dialami masyarakat ini juga sudah saya ketahui,” kata Wilem dalam pertemuan tersebut.

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan kepada DPR PBD, masyarakat adat menyoroti dugaan aktivitas penebangan kayu oleh PT Wanagalang Utama (WGU) di wilayah tanah adat Marga Aisnak, Kampung Warmu, Distrik Aifat Timur Selatan, Kabupaten Maybrat.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2022.

Masyarakat mencantumkan adanya produksi kayu sebanyak 9.691 batang dengan volume sekitar 45.239,98 meter kubik. Data tersebut disebut bersumber dari laporan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, masyarakat adat menyampaikan tuntutan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp250 miliar.

Selain tuntutan pembayaran kompensasi, masyarakat juga mempersoalkan kewajiban pemulihan lingkungan melalui penanaman kembali atau reboisasi yang menurut mereka belum diselesaikan.

Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut nilai ekonomi kayu, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat atas wilayah dan tanah ulayat serta keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.

Langkah DPR PBD menindaklanjuti persoalan tersebut dituangkan melalui surat undangan RDP tertanggal 3 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pimpinan PT Bangun Kayu Irian (BKI) diminta menghadiri RDP untuk memberikan penjelasan mengenai pengaduan masyarakat. Perusahaan juga diminta membawa dokumen, data, serta keterangan yang berkaitan dengan pokok persoalan.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 14.00 WIT di Lantai II Kantor DPR PBD.

Surat undangan tersebut ditandatangani Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya, Fredrik F.A. Marlissa, ST.

Dalam dokumen yang beredar, PT Bangun Kayu Irian juga disebut memiliki keterkaitan dengan PT Wanagalang Utama dalam konteks kegiatan penebangan dan produksi kayu bulat. Hal tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi dalam forum RDP.

Masyarakat adat meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta Pemerintah Kabupaten Maybrat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Mereka juga meminta agar pemerintah memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan hasil hutan, hak masyarakat adat, kompensasi, serta kewajiban pemulihan lingkungan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Dalam pengaduannya, masyarakat bahkan meminta agar kegiatan penebangan yang mereka sebut sebagai kegiatan ilegal dihentikan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap masyarakat adat maupun lingkungan.

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibawa ke DPR PBD bukan sekadar sengketa pembayaran kompensasi, tetapi juga menyentuh isu perlindungan hak masyarakat adat dan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam.

RDP DPR PBD diharapkan tidak berhenti pada forum mendengar pengaduan masyarakat. Masyarakat adat meminta adanya tindak lanjut konkret, termasuk verifikasi terhadap data produksi kayu, status perizinan, dokumen kompensasi, kewajiban reboisasi, serta status hak atas wilayah adat yang menjadi lokasi kegiatan.

Dengan nilai tuntutan mencapai Rp250 miliar dan dugaan volume produksi kayu mencapai lebih dari 45 ribu meter kubik, persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian publik yang lebih luas.

Pemerintah dan DPR PBD kini dituntut memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang untuk memberikan keterangan secara terbuka. Di sisi lain, perusahaan yang disebut dalam pengaduan juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

Masyarakat adat berharap RDP tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian atas perlindungan hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Maybrat.(JS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!