Sumatera Utara, Walpisnusantaranews.com – Putusan diambil Setelah menggelar ekspose untuk menerima penjelasan tindak pidana penganiayaan oleh Tim Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Binjai didampingi Waka jati Sumut, Abdullah Noer Denny Aspidum jurist precisely dan jajarannya berlangsung di lantai dua, Kejati Sumut pada Jumat ,(06/03)2026.
Kronologi perkara tersebut pada Rabu 03/09/2025 sekira pukul 12.00wib di ruang Klas IV SD negeri 024777,kebun lada kecamatan Binjai. Utara ,Korban Salamiah mendatangi tersangka Christina lalu korban klarifikasi terkait Dana BOS namun tersangka marah dan tidak terima penjelasan korban .
Kemudian tersangka menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan terseret ke arah meja dan pintu kelas tapi korban membalas jadi bertengkar.
Keduanya saling melaporkan ke pihak polisi sehingga keduanya juga dikenakan pasal 466 ayat(1) KUHP , undang undang nomor 1 tahun 2023 jo pasal 471 ayat (1). KUHP undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut,Dr Harly Siregar SH MH mengatakan bahwa tersangka juga adalah korban dalam laporan lain dan teman guru satu sekolah dasar .



















