banner 728x250

Dua Guru Terlibat Kasus Penganiyaan Di Kejari Binjai diputuskan Dengan Restoratif Justice

  • Bagikan
banner 468x60

” Penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan hukum bermanfaat bagi masyarakat yakni hukum untuk menjaga hubungan sosial yang baik, apalagi mereka adalah guru yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar di sekolah
, ” terang Dr Harly Siregar SH MH.

Sementara itu Kasie Penkum Kejatimutlak Sumut,Rizaldi menambahkan lagi bahwa Restoratif Justice telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perjak) nomor 15 tahun 2020.

Example 300x600

” Syarat mutlak Restoratif Justice adalah korban dan tersangka benar tulus dan tertulis bahwa telah menyatakan damai tanpa Syarat ,” jelas Pak Rizaldi.

Oleh karena itu pihak korban dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tercela tersebut dan akan tetap berteman dan bekerja seperti biasa.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!