” Penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan hukum bermanfaat bagi masyarakat yakni hukum untuk menjaga hubungan sosial yang baik, apalagi mereka adalah guru yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar di sekolah
, ” terang Dr Harly Siregar SH MH.
Sementara itu Kasie Penkum Kejatimutlak Sumut,Rizaldi menambahkan lagi bahwa Restoratif Justice telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perjak) nomor 15 tahun 2020.
” Syarat mutlak Restoratif Justice adalah korban dan tersangka benar tulus dan tertulis bahwa telah menyatakan damai tanpa Syarat ,” jelas Pak Rizaldi.
Oleh karena itu pihak korban dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tercela tersebut dan akan tetap berteman dan bekerja seperti biasa.(ESS)



















