banner 728x250

FORTABES Desak Satpol PP Segel Permanen Menara Telekomunikasi Diduga Tak Berizin, Soroti Lemahnya Penegakan Perda di Kabupaten Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan. Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) secara terbuka mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menghentikan pola pembinaan yang dinilai tidak memberikan efek jera dan segera melakukan penyegelan permanen terhadap menara yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi antara FORTABES dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (06/08/2026).

Example 300x600

Ketua FORTABES, Riyan Nurfalah, menilai penegakan Perda selama ini terkesan berjalan lamban sehingga memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas menara telekomunikasi yang diduga belum memenuhi kewajiban administratif.

“Satpol PP adalah aparat penegak Perda, bukan sekadar lembaga pendataan. Kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan, maka jangan berhenti pada pembinaan atau teguran administratif yang berulang. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Menara yang terbukti tidak memiliki izin wajib disegel permanen sampai seluruh kewajiban hukumnya dipenuhi,” tegas Rian.

Menurutnya, apabila pelanggaran dibiarkan berlarut-larut, maka akan muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelaku usaha bermodal besar memperoleh ruang toleransi yang lebih luas.

FORTABES juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap puluhan menara telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Organisasi tersebut meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas seluruh menara, mulai dari dokumen perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan, kesesuaian tata ruang, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan Perda yang berlaku.

Rian menegaskan, apabila benar terdapat menara yang telah lama beroperasi tanpa izin lengkap, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelanggaran dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan nyata. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi apabila pelaksanaannya mengabaikan ketentuan hukum. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” katanya.

FORTABES memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh proses penertiban dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan FORTABES dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP, sejumlah perusahaan penyedia menara telekomunikasi masih berada dalam proses melengkapi administrasi perizinan. Untuk PT Gihon, dari 39 titik menara di Kabupaten Tasikmalaya, baru lima lokasi yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara beberapa menara milik Tower Bersama Group (TBG), Dayatel, dan Mitratel juga disebut masih dalam proses penyelesaian perizinan.

Menurut Dadang, Satpol PP telah melakukan pengawasan terhadap sekitar 27 titik menara berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan.

Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari penghentian sementara kegiatan, pemberian surat teguran pertama hingga ketiga, dan apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, dapat dilanjutkan dengan penutupan sementara sebagai bentuk sanksi administratif.

Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai efektivitas penegakan Perda apabila menara yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi tetap dapat berdiri dan beroperasi selama proses perizinan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain persoalan menara telekomunikasi, Satpol PP juga menyampaikan akan memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran jam operasional minimarket serta melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkantoran pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.

Audiensi ini menjadi sorotan karena membuka kembali diskursus mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah. Publik kini menantikan apakah komitmen penegakan hukum tersebut benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata atau hanya berhenti pada rangkaian pembinaan dan teguran administratif semata.(RY/UR)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!