Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dengan membawa sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu segera dijelaskan secara terbuka. Selasa (01/09/2026)
Tak sekadar mempertanyakan progres pembangunan, Fortabes menyoroti dugaan adanya penggiringan kepada perusahaan tertentu, mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga aktivitas sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan program revitalisasi.
Ketua Fortabes, Riyan Nurfalah, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Dinas Pendidikan. Menurutnya, surat-surat tersebut belum menghasilkan klarifikasi yang dianggap memadai sehingga Fortabes memilih menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kita mempertanyakan dugaan-dugaan persoalan terkait program revitalisasi satuan pendidikan 2026. Kami sudah melayangkan beberapa kali surat, pertama dan kedua, tetapi akhirnya kami melakukan aksi ke sini. Ini perlu duduk bersama dengan pemegang kebijakan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Riyan.
Salah satu isu yang paling disorot Fortabes adalah dugaan adanya penggiringan sekolah kepada CV atau perusahaan tertentu.
Riyan menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai sejumlah orang berinisial K, O, D, dan U yang disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan.
“Kami di lapangan mendapatkan informasi adanya penggiringan kepada salah satu CV atau perusahaan,” katanya.
Namun, dugaan tersebut belum disertai kesimpulan mengenai siapa pihak yang dianggap melakukan penggiringan maupun bagaimana mekanismenya. Fortabes menyatakan masih mengumpulkan data untuk memastikan informasi tersebut.
Isu tersebut menjadi penting karena Dinas Pendidikan pada saat yang sama menegaskan bahwa program revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola.
Dengan demikian, bila benar terdapat pihak tertentu yang menggiring sekolah kepada perusahaan atau penyedia tertentu, maka mekanisme dan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas.
Fortabes juga membawa persoalan lain, yakni pekerjaan pembangunan di SMP Bantarkalong yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp70 juta.
Menurut Riyan, pihaknya memperoleh informasi dari sekolah bahwa dalam waktu sekitar satu pekan pekerjaan tersebut belum rampung dan masih terdapat sejumlah item yang dinilai belum dikerjakan.
“Makanya kami datang untuk meminta klarifikasi. Apalagi ada informasi yang masuk kepada kami di lapangan,” ujarnya.
Persoalan tersebut, menurut Fortabes, perlu diverifikasi dengan melihat dokumen pekerjaan, nilai anggaran, rencana kegiatan, progres fisik, serta kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dan realisasi di lapangan.
Pertanyaan lain diarahkan kepada kegiatan monitoring yang dilakukan jajaran Dinas Pendidikan ke sejumlah sekolah.
Fortabes mengaku menerima informasi mengenai adanya kepala sekolah dan pengusaha yang dikumpulkan di suatu tempat dengan alasan sosialisasi.
Riyan menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai kegiatan tersebut. Namun, Fortabes meminta Dinas Pendidikan menjelaskan tujuan, peserta, serta konteks pertemuan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kami juga mendapatkan informasi, dan sudah kami simpan datanya, terkait adanya beberapa kepala sekolah dan pengusaha yang dikumpulkan di suatu tempat dengan alasan sosialisasi. Maka kami meminta penjelasan, apakah memang betul seperti itu, maksud dan tujuannya seperti apa,” katanya.
Bagi Fortabes, transparansi menjadi penting karena program revitalisasi melibatkan anggaran pemerintah dan berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan.
Persoalan semakin menarik ketika Ryan mengungkap adanya seseorang yang disebut datang ke kediamannya sebelum aksi digelar.
Menurut Riyan, orang tersebut mengaku sebagai utusan Dinas Pendidikan dan meminta agar aksi Fortabes tidak dilaksanakan. Ia juga mengaitkan kedatangan tersebut dengan sejumlah pihak berinisial K, O, U, dan D.
Klaim tersebut mendapat bantahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Wandi.
Wandi menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mendatangi kediaman Ryan maupun meminta Fortabes menghentikan aksi.
“Sampai kapan pun Dinas Pendidikan menerima apa pun, masukan, kritikan, aspirasi. Tidak ada hak kami menghalangi siapa pun, apalagi datang ke rumah,” ujar Wandi.
Ia bahkan meminta agar pihak yang disebut sebagai utusan tersebut diperjelas identitasnya.
“Kalaupun ada, siapa utusan itu? Diutus oleh siapa, Pak Kabid, Pak Kasi atau oleh saya? Sepanjang sepengetahuan dan instruksi saya, insyaallah tidak ada,” katanya.
Menanggapi tudingan penggiringan kepada perusahaan tertentu, Wandi memberikan bantahan tegas.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan program revitalisasi yang menggunakan mekanisme swakelola.
“Bahwa disampaikan ada penggiringan dan sebagainya, itu tidak benar. Dinas Pendidikan patuh pada prosedur, patuh pada juklak dan juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pemilik anggaran dan pemilik program,” tegas Wandi.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme swakelola, kewenangan pelaksanaan berada pada sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini swakelola, tidak ada kegiatan tersebut disubkan atau dipihakketigakan,” katanya.
Wandi juga meminta masyarakat maupun media untuk menyampaikan informasi apabila menemukan pelaksanaan pembangunan yang diduga menyimpang dari ketentuan.
“Kalau teman-teman media menemukan sekolah yang melakukan proses pembangunan di luar juknis, maka kami akan langsung menindaklanjuti, menegur dan mengingatkan supaya itu dihindari,” ujarnya.
Polemik tersebut kini berada pada tahap yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Di satu sisi, Fortabes menyatakan memiliki sejumlah informasi dan data lapangan yang akan dikembangkan sebagai bahan laporan. Di sisi lain, Dinas Pendidikan membantah adanya penggiringan serta menegaskan kesiapannya menindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Fortabes sendiri berencana membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk dilakukan pendalaman.
“Kita akan mengumpulkan data-data dan melakukan upaya pelaporan hukum kepada Polres Tasikmalaya supaya ini diinvestigasi secara langsung serta melakukan audit investigasi kepada Inspektorat,” tegas Ryan.
Kini, sejumlah pertanyaan masih terbuka: apakah benar terdapat upaya mengarahkan sekolah kepada perusahaan tertentu? Siapa pihak yang disebut berinisial K, O, D, dan U? Bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan pekerjaan di setiap sekolah? Dan siapa pihak yang datang ke kediaman Ketua Fortabes sebelum aksi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan masing-masing pihak. Diperlukan dokumen, data pelaksanaan, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.
Untuk saat ini, dugaan-dugaan yang disampaikan Fortabes belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Begitu pula bantahan Dinas Pendidikan masih perlu diuji melalui data dan pemeriksaan apabila laporan resmi benar-benar diajukan.(RY)



















