banner 728x250

Jangan Hanya Kejar PAD, Penggunaan Dana Rp110 Miliar Harus Dijelaskan kepada Publik

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Sorong Selatan, Walpinusantaranews.com – Pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sorong Selatan kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya berfokus meningkatkan penerimaan dari perusahaan, tetapi juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran senilai Rp110 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran daerah. Publik mempertanyakan dasar penggunaan anggaran tersebut, peruntukannya, serta manfaat yang telah dirasakan masyarakat.

Example 300x600

“Jangan hanya menagih perusahaan untuk mengejar PAD. Penggunaan anggaran Rp110 miliar juga harus dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa, ke mana alirannya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” demikian sorotan yang disampaikan.

Selain persoalan penggunaan anggaran, perhatian juga diarahkan pada Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat Kaiso, Awee, dan Iwaro.

Hingga kini, menurut sorotan tersebut, masyarakat masih mempertanyakan keberadaan, mekanisme pengelolaan, serta realisasi DBH Sawit yang berkaitan dengan wilayah dan kepentingan masyarakat adat.

Advokat Papua, Ferry Onim, menegaskan bahwa persoalan hak masyarakat adat bukan isu baru. Ia mengaku telah menyuarakan persoalan tersebut sejak sekitar 2014–2015, ketika dirinya masih menjadi mahasiswa, bersama pemuda Iwaro, Imekko, dan pemuda Papua lainnya.

Menurut Onim, persoalan sengketa tanah adat dan hak masyarakat adat di Sorong Selatan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang tuntas. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya mengejar PAD dari aktivitas perusahaan, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan kepastian.

“Persoalan masyarakat adat ini sudah lama kami suarakan. Sejak 2014–2015, ketika saya masih mahasiswa, bersama pemuda Iwaro, Imekko dan pemuda Papua kami sudah menyuarakan hak-hak masyarakat adat. Namun sampai sekarang persoalan sengketa tanah adat belum diselesaikan secara tuntas,” ujar Ferry Onim.

Onim juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang disebut berkaitan dengan klaim atas tanah masyarakat adat. Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan berdasarkan dokumen perizinan, batas wilayah, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum, terlebih jika terdapat klaim bahwa aktivitas perusahaan berada di atas wilayah yang dipersoalkan masyarakat adat.

“Kalau memang ada persoalan HGU dan klaim terhadap tanah masyarakat adat, pemerintah harus memberikan kejelasan berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku. Jangan sampai pemerintah hanya mengejar PAD, sementara masyarakat adat yang tanahnya menjadi persoalan tidak mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Ferry Onim secara khusus mempertanyakan keberadaan DBH Sawit yang berkaitan dengan masyarakat adat Kaiso, Awee, dan Iwaro.

“Pertanyaan saya, di mana DBH Sawit milik masyarakat adat Kaiso, Awee, dan Iwaro? Kalau memang ada mekanismenya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dasar hukum, besaran penerimaan, penyaluran, dan realisasinya,” katanya.

Ia menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa penerimaan dari aktivitas perusahaan hanya dinikmati pemerintah daerah, sementara masyarakat adat yang berkaitan dengan wilayah tersebut tidak memperoleh manfaat yang jelas.

“Kalaupun DBH Sawit ini tidak ada kejelasan, pemerintah daerah harus segera memberikan penjelasan dan memastikan hak-hak masyarakat adat. Tanah adat mereka menjadi bagian dari persoalan, sementara masyarakat mempertanyakan manfaat pembangunan yang diterima,” lanjut Onim.

Karena itu, Onim meminta Bupati Sorong Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran Rp110 miliar, penerimaan PAD dari perusahaan, serta mekanisme dan realisasi DBH Sawit yang berkaitan dengan masyarakat adat Kaiso, Awee, dan Iwaro.

Menurut dia, penjelasan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan, tetapi disertai data, dokumen, dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pemerintah daerah, Ferry Onim juga mengkritisi peran anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari daerah pemilihan Imekko yang dinilai belum cukup menyuarakan persoalan masyarakat adat di wilayah tersebut.

Ia menilai keterwakilan politik di tingkat provinsi semestinya digunakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk persoalan tanah adat, hak masyarakat, dan tata kelola penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

“Suara masyarakat Imekko diberikan untuk memilih wakil mereka duduk di provinsi, bukan untuk diam dan menikmati hasilnya. Mandat itu seharusnya digunakan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan,” kata Onim.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, masyarakat adat, perusahaan, dan seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik pun berharap persoalan penggunaan anggaran Rp110 miliar, PAD dari perusahaan, sengketa tanah adat, serta DBH Sawit dapat dijawab secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan membuka data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk memperoleh kepastian mengenai hak dan kepentingannya.(JS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!