Keempat, kepada BPK, GMNI meminta pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau aset daerah, terutama terhadap aset yang bersumber dari APBD atau tercatat sebagai barang milik daerah.
Kelima, kepada Aparat Penegak Hukum, GMNI meminta agar dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang objektif.
Keenam, kepada Pemkot Sorong dan KNPI, GMNI mendesak adanya kepastian bahwa aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pemuda tidak dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu di luar peruntukannya.
Ketujuh, terkait keterbukaan dan pertanggungjawaban publik, GMNI mendesak adanya informasi yang terbuka mengenai aset kepemudaan dan dukungan pemerintah sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nimbrot menegaskan bahwa persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kendaraan atau gedung sekretariat.
Menurutnya, aspek yang harus diperiksa mencakup sumber perolehan, status hukum, pencatatan, kewenangan pengelolaan, kondisi aset, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.
“Jangan sampai ada aset yang dibeli atau diberikan untuk kepentingan pemuda, tetapi kemudian tidak jelas keberadaannya, tidak jelas statusnya, atau tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Semua harus memiliki jejak administrasi yang jelas,” kata Nimbrot.
Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Jangan tebang pilih. Kalau memang ada pemeriksaan, periksa berdasarkan dokumen dan bukti. Jangan karena kepentingan kelompok tertentu lalu hukum hanya tajam kepada satu pihak,” tegasnya.
Nimbrot memastikan DPC GMNI Kota Sorong akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis, konstitusional, dan berbasis data.
Ia mengatakan pemuda tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima program, tetapi juga harus memiliki peran dalam mengawasi pengelolaan fasilitas dan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pemuda.
“Pemuda jangan hanya menjadi objek penerima program. Pemuda juga harus menjadi pengawas terhadap setiap fasilitas dan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pemuda,” pungkas Nimbrot.(JS)



















