banner 728x250

Kepala Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Diduga Mangkir dari Agenda Klarifikasi, Temuan Dana BOK Kian Dipertanyakan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Permintaan klarifikasi terkait sejumlah temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah UPTD Puskesmas Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sikap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang diduga tidak memenuhi agenda konfirmasi yang telah dimohonkan secara resmi oleh Redaksi Walpis Nusantara News. Jum’at (28/08/2026)

Melalui surat Nomor 01.013/WNN/VIII/2026 tertanggal 25 Agustus 2026, Redaksi Walpis Nusantara News secara resmi meminta waktu kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan klarifikasi sekaligus menghadirkan sejumlah Kepala UPTD Puskesmas yang berkaitan langsung dengan temuan pemeriksaan.

Example 300x600

Agenda tersebut dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam surat konfirmasi, Walpis Nusantara News menyebut telah melakukan penelusuran jurnalistik terhadap sejumlah temuan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOK pada UPTD Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Sejumlah Kepala UPTD Puskesmas yang diminta untuk dihadirkan dalam agenda tersebut masing-masing:

1.Kepala UPTD Puskesmas Manonjaya
2.Kepala UPTD Puskesmas Ciawi
3.Kepala UPTD Puskesmas Rajapolah
4.Kepala UPTD Puskesmas Cineam
5.Kepala UPTD Puskesmas Kadipaten

Kehadiran para kepala puskesmas tersebut dinilai penting agar persoalan yang dipertanyakan tidak berhenti pada jawaban normatif dari tingkat dinas. Mereka diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung mengenai realisasi kegiatan, penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, pembayaran transport kunjungan masyarakat, penyetoran kelebihan pembayaran, pengelolaan pajak, hingga tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam dokumen yang menjadi dasar permintaan klarifikasi, terdapat sejumlah poin yang patut mendapatkan penjelasan terbuka.

Di antaranya mengenai realisasi belanja BOK pada UPTD Puskesmas Manonjaya, Ciawi dan Rajapolah yang dalam pemeriksaan disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Selain itu, terdapat temuan mengenai kelebihan pembayaran belanja transport kunjungan kepada masyarakat sebesar Rp84.001.500 pada lima UPTD Puskesmas yang kemudian disebut telah disetorkan kembali ke kas daerah.

Persoalan lain menyangkut kas Dana BOK yang belum tertib dalam penyelesaian pertanggungjawaban, termasuk adanya Utang Pihak Ketiga (PFK) sebesar Rp18.423.526 yang dalam hasil pemeriksaan disebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Temuan juga disebut berkaitan dengan UPTD Puskesmas Cineam dan Kadipaten, termasuk persoalan pembayaran serta penyetoran pajak yang disebut belum dilakukan secara tepat waktu.

Bahkan, hasil pemeriksaan mencantumkan adanya risiko realisasi belanja Dana BOK yang pengesahannya belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan dan belum seluruhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan serius adalah ketika agenda konfirmasi telah dimohonkan secara tertulis dan para pihak yang berkaitan telah diminta untuk hadir, apakah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya hadir memberikan penjelasan sebagaimana agenda yang telah dimohonkan tersebut?

Jika benar Kepala Dinas Kesehatan tidak hadir tanpa memberikan penjelasan yang memadai, kondisi ini patut dipertanyakan.

Sebab, permintaan konfirmasi tersebut bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik. Justru pihak pemerintah diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menjelaskan, membantah, meluruskan, ataupun menyampaikan data pembanding sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Karena itu, ketidakhadiran pejabat yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya memang siap membuka persoalan pengelolaan Dana BOK secara transparan, atau justru memilih menghindar dari pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret?

Redaksi Walpis Nusantara News menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya menjadi hubungan antara wartawan dengan pejabat pemerintah.

Di dalamnya terdapat kepentingan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketika terdapat temuan pemeriksaan mengenai kelebihan pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, kewajiban perpajakan serta perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana langkah korektif yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Terlebih dalam surat tersebut, Walpis Nusantara News juga meminta penjelasan mengenai status penyetoran pengembalian sebesar Rp84.001.500 serta penyelesaian kewajiban PFK sebesar Rp18.423.526, termasuk tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan.

Jangan sampai keterbukaan hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara ketika pertanyaan konkret diajukan, pejabat justru sulit ditemui.

Walpis Nusantara News menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut masih merupakan materi konfirmasi dan penelusuran jurnalistik. Tidak ada maksud untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran pidana terhadap pihak tertentu tanpa dasar dan proses hukum yang sah.

Namun demikian, diamnya pejabat atau tidak hadirnya pihak yang dimintai klarifikasi juga bukan alasan untuk menghentikan kerja jurnalistik.

Sebaliknya, kondisi tersebut justru menjadi catatan penting dalam proses pemberitaan.

Jika Kepala Dinas Kesehatan maupun para Kepala UPTD Puskesmas memiliki penjelasan, data, bukti pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, ataupun bantahan terhadap temuan tersebut, ruang klarifikasi tetap terbuka dan wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Publik hanya membutuhkan satu hal: jawaban yang terang, data yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Sebab, ketika uang publik dikelola untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, maka transparansi bukan pilihan melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!