Ferry juga menyampaikan bahwa Daniel Silotonga selaku kliennya mengucapkan terima kasih kepada Bendahara Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya yang telah datang secara baik-baik dan menyelesaikan sisa pembayaran ATK.
“Klien saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Ibu Bendahara Dukcapil Provinsi PBD yang sudah datang secara baik-baik untuk menyelesaikan pembayaran ATK yang masih tersisa,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan tersebut merupakan langkah yang arif karena masing-masing pihak dapat bertemu langsung, memberikan klarifikasi, dan menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang polemik.
“Sebagai kuasa hukum, saya mengapresiasi penyelesaian ini secara kekeluargaan. Kedua pihak sudah bertemu, saling memberikan klarifikasi dan persoalannya sudah diselesaikan dengan baik,” kata Ferry.
Dengan telah dilakukannya pembayaran dan pertemuan antara kedua pihak, kuasa hukum menyatakan persoalan terkait sisa pembayaran ATK tersebut telah dinyatakan selesai. Ia berharap hubungan antara para pihak tetap berjalan baik serta tidak ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari.(JS)



















