Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Polemik dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan dinas di lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tasikmalaya kembali memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya kendaraan dinas tersebut menjadi sorotan karena diduga menggunakan pelat yang tampak berwarna hitam, kini kendaraan yang sama terpantau menggunakan pelat nomor dasar merah yang terlihat baru. Selasa (14/07/2026)
Perubahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi apakah benar telah dilakukan pergantian pelat nomor, kapan pergantian itu dilakukan, siapa yang memerintahkan, serta apakah seluruh prosedur administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tasikmalaya, Ujang, membantah adanya penggantian pelat nomor kendaraan dinas dari pelat merah menjadi pelat hitam.
Menurutnya, kendaraan tersebut sejak awal menggunakan pelat dasar merah. Ia menduga warna pelat terlihat gelap karena catnya telah memudar akibat usia pemakaian dan faktor cuaca.
“Kita tidak pernah mengganti pelat nomor dengan pelat hitam. Itu masih pelat merah, hanya kemungkinan warna merahnya sudah pudar menjadi agak gelap karena faktor cuaca,” ujar Ujang, Kamis (9/7/2026).
Ia juga menegaskan tidak ada kepentingan bagi instansinya untuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas.
“Kita tidak pernah mengganti pelat nomor mobil dinas. Buat apa, karena tidak ada manfaatnya,” katanya.
Bahkan, Ujang sebelumnya mempersilakan aparat berwenang melakukan pemeriksaan apabila masih terdapat keraguan terhadap keaslian pelat nomor tersebut.
“Kalau teman-teman media mau mengecek, datangkan saja dari Polres atau Samsat supaya dicek pelat nomor itu. Kalau hasil identifikasi dari kepolisian ternyata memang hitam, saya tidak tahu siapa yang menggantinya dan kita akan evaluasi. Kalau masih merah, ya memang merah, tidak pernah mengubah apa pun,” jelasnya.
Sementara itu, Awan Irawan, salah seorang pegawai Samsat, menjelaskan bahwa Samsat tidak pernah menerbitkan pelat nomor dasar hitam untuk kendaraan milik pemerintah.
“Kami tidak pernah mengeluarkan pelat hitam untuk kendaraan dinas. Itu bisa dicek di data registrasi kendaraan, nomor polisi tersebut merupakan pelat merah,” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan pantauan awak media setelah pemberitaan dan proses konfirmasi berlangsung, kendaraan yang sebelumnya menjadi sorotan kini diduga telah menggunakan pelat nomor merah yang tampak baru. Kondisi tersebut justru memunculkan dugaan baru mengenai adanya pergantian pelat setelah polemik mencuat ke ruang publik.
Apabila memang tidak pernah terjadi penggantian sebagaimana disampaikan sebelumnya, publik menilai seharusnya pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka mengapa kondisi fisik pelat nomor kendaraan tersebut kini tampak berbeda. Sebaliknya, apabila benar telah dilakukan penggantian, maka perlu dijelaskan apakah pergantian tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi yang sah atau dilakukan setelah adanya sorotan publik.
Situasi ini dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas mengenai pengelolaan aset kendaraan milik daerah. Sebab, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi.
Publik pun berharap aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif guna memastikan apakah benar terjadi pergantian pelat nomor, apakah seluruh prosedur telah sesuai ketentuan, serta mengungkap fakta sebenarnya agar polemik ini tidak berkembang menjadi dugaan yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tasikmalaya maupun instansi berwenang terkait hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, termasuk mengenai dugaan pergantian pelat nomor setelah menjadi sorotan publik. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan hasil konfirmasi, keterangan narasumber, dan hasil pantauan lapangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(RY)



















