banner 728x250

Irban II Inspektorat Buka Suara soal KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa, Dokumen Tindak Lanjut Temuan BPK Masih “Belum Sesuai”

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Perhatian terhadap pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) pelayanan hemodialisa di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap pengelolaan kerja sama tersebut. Rabu (16/09/2026)

Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Andri Andriansyah, memberikan penjelasan mengenai posisi Inspektorat dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK. Menurutnya, persoalan KSO hemodialisa tersebut merupakan bagian dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.

Example 300x600

Andri menjelaskan bahwa pihak RSUD KHZ Musthafa telah memasukkan dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK melalui aplikasi Tindak Lanjut BPK yang pengelola administrasinya berada di Inspektorat Daerah.

Namun, proses tersebut belum serta-merta menyelesaikan persoalan. Dokumen tindak lanjut yang disampaikan RSUD KHZ Musthafa masih dinyatakan “belum sesuai” oleh BPK.

“Hal tersebut merupakan temuan BPK pada LHP Laporan Keuangan TA 2025. RSUD KHZ telah menyampaikan dokumen tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK melalui aplikasi Tindak Lanjut BPK yang adminnya Inspektorat Daerah. Namun dokumen tersebut dinyatakan ‘belum sesuai’ oleh BPK,” ungkap Andri.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pihak RSUD KHZ Musthafa. Inspektorat, kata Andri, akan melakukan pemantauan sekaligus mendorong pihak rumah sakit untuk melengkapi maupun memperbaiki dokumen yang diperlukan.

“Kami akan memonitoring dan mendorong RSUD KHZ untuk segera memperbaiki dan melengkapi dokumen tindak lanjut serta berkomunikasi dengan BPK terkait tindak lanjut yang diharuskan agar status tindak lanjutnya menjadi ‘sesuai’,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah sorotan terhadap sejumlah aspek dalam KSO pelayanan hemodialisa antara RSUD KHZ Musthafa dengan PT SRU.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kerja sama, antara lain berkaitan dengan kewajiban investasi mitra, kapasitas pelayanan serta target tindakan hemodialisa yang tercantum dalam perjanjian.

Dalam dokumen kerja sama, target pelayanan disebut mencapai 138.000 tindakan hemodialisa selama lima tahun. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik hingga 28 Februari 2026, BPK mencatat masih terdapat kewajiban investasi yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Persoalan lainnya muncul dari perbandingan antara target kontrak dengan kapasitas pelayanan yang tersedia. Dengan kondisi fasilitas dan jumlah mesin yang diperiksa, terdapat pertanyaan mengenai dasar perhitungan target tindakan yang ditetapkan dalam perjanjian.

Di sisi lain, realisasi pelayanan yang tercatat hingga akhir 2025 juga menunjukkan angka yang masih jauh dari target kontraktual. Data tersebut mencatat 1.313 tindakan pada 2023, kemudian meningkat menjadi 4.743 tindakan pada 2024 dan 7.955 tindakan pada 2025.

Jika dijumlahkan, realisasi selama tiga tahun tersebut mencapai 14.011 tindakan, sementara target dalam perjanjian tercatat 138.000 tindakan.

Perbedaan antara target dalam dokumen kerja sama dan realisasi pelayanan inilah yang kemudian menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak yang terlibat.

Ketika dikonfirmasi mengenai ketentuan batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK selama 60 hari, Andri memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Terkait lewat batas 60 hari, saya nggak bisa jawab, karena bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa persoalan mengenai tenggat penyelesaian rekomendasi perlu dijelaskan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap aspek tersebut.

Bagi publik, status dokumen tindak lanjut yang masih dinyatakan “belum sesuai” patut menjadi perhatian, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran baru, melainkan sebagai indikator bahwa rekomendasi pemeriksaan BPK masih membutuhkan penyelesaian administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

KSO pelayanan hemodialisa bukan semata persoalan hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta. Di dalamnya terdapat kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pasien yang membutuhkan terapi cuci darah secara berkelanjutan.

Karena itu, penjelasan mengenai dasar penyusunan target, pemenuhan komitmen investasi, kapasitas fasilitas, realisasi pelayanan hingga mekanisme penyelesaian rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam membangun transparansi pengelolaan pelayanan publik.

Inspektorat sendiri telah menyatakan akan melakukan monitoring dan mendorong RSUD KHZ Musthafa melakukan perbaikan dokumen tindak lanjut hingga memperoleh status yang sesuai dari BPK.

Kini, publik tinggal menunggu sejauh mana proses tersebut berjalan dan apakah seluruh rekomendasi pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Yang menjadi perhatian bukan hanya apakah dokumen administrasi akhirnya dinyatakan “sesuai”, tetapi juga bagaimana substansi rekomendasi pemeriksaan benar-benar diselesaikan sehingga pelaksanaan KSO ke depan dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi pelayanan pasien.

Walpisnusantaranews.com akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak RSUD KHZ Musthafa, PT SRU maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan KSO pelayanan hemodialisa tersebut.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!