Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Surat UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Sukaratu tertanggal 4 Maret 2025 menjadi sorotan serius organisasi Exponent96 dalam persoalan pembongkaran dan perubahan fisik jaringan irigasi tersier di kawasan Cibodas, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Senin (19/10/2026)
Dokumen bernomor PU.01.02.02/UPTD PU SKRT/2025 dengan perihal Izin Pembuatan Jalan Masuk Rumah tersebut ditujukan kepada Jajah Nurjaman dan ditandatangani oleh Kepala UPTD PU Wilayah Sukaratu yang menjabat saat itu, berinisial M.R.
Persoalan utama yang dipertanyakan bukan semata-mata keberadaan surat tersebut, melainkan dasar kewenangan penerbitannya, batas persetujuan yang diberikan, serta kemungkinan penggunaannya sebagai landasan untuk membongkar atau mengubah fisik jaringan irigasi yang memiliki fungsi bagi kawasan pertanian.
Dalam isi surat, UPTD menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan terhadap pembongkaran bangunan pelengkap jalan dan saluran air yang berpotensi terdampak, dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya, pemohon bertanggung jawab atas proses pembongkaran, mengganti tembok penahan tanah yang dibongkar, menjaga fungsi drainase, memulihkan fungsi saluran air, serta berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
Namun, bagi Exponent96, pencantuman berbagai persyaratan tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mendasar: apakah pejabat penerbit memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas pekerjaan yang berdampak terhadap jaringan irigasi tersier?
Persoalan itu mencuat dalam audiensi Exponent96 bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (19/10/2026).
Audiensi tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya UPTD PU Wilayah Sukaratu, Kecamatan Sukaratu, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH), Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Pemerintah Desa Mekarwangi, ATR/BPN, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Exponent96, Dadi Abidarda, menegaskan bahwa surat yang diterbitkan pada 2025 tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi, kewenangan pejabat, substansi persetujuan, maupun penggunaannya di lapangan.
Menurutnya, dokumen yang diterbitkan suatu instansi tidak otomatis dapat menjadi dasar untuk melaksanakan pekerjaan yang berpotensi mengubah fungsi infrastruktur pengairan.
“Bagi kami, persoalan ini harus dibuka secara terang. Apa dasar kewenangan pejabat yang menerbitkan surat tersebut? Apa sebenarnya yang disetujui? Dan apakah kewenangan UPTD mencakup pemberian persetujuan terhadap pembongkaran atau perubahan fisik jaringan irigasi tersier?” ujar Dadi dalam audiensi.
Ia menilai, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka kedudukan surat tersebut agar tidak terjadi penafsiran bahwa pernyataan tidak keberatan telah mencakup seluruh persetujuan teknis dan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan.
“Jangan sampai surat yang pada substansinya menyatakan tidak keberatan kemudian ditafsirkan sebagai izin menyeluruh untuk melakukan pekerjaan. Setiap pejabat harus bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya, sedangkan setiap pekerjaan yang menyangkut jaringan irigasi harus memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku,” tegasnya.
Exponent96 juga meminta agar dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat dibuka untuk diperiksa, termasuk permohonan tertanggal 26 Februari 2025 sebagaimana disebut dalam surat, hasil survei atau peninjauan lokasi pada 27 Februari 2025, serta dokumen teknis yang mendasari penerbitannya.
Menurut Dadi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen yang telah ditandatangani. Proses administrasi sebelum surat diterbitkan dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan persyaratan yang dicantumkan juga harus ditelusuri.
Dalam audiensi tersebut, Kepala UPTD PU Wilayah Sukaratu, Chairul, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat pada Februari 2026. Dengan demikian, penerbitan surat tertanggal 4 Maret 2025 berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan tersebut.
Chairul menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung proses awal permohonan maupun pertimbangan pejabat yang menerbitkan surat tersebut. Ia mengaku mulai menelusuri persoalan setelah menerima informasi dan mengetahui adanya perhatian dari Exponent96.
“Pada awalnya saya tidak mengetahui persoalan ini secara langsung. Setelah ada penyampaian dan perhatian dari Exponent96, saya mulai menelusuri informasi serta dokumen yang berkaitan dengan permasalahan tersebut,” ungkap Chairul.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Mekarwangi dan pihak Kecamatan Sukaratu guna memperoleh keterangan mengenai proses permohonan yang pernah diajukan.
“Setelah mengetahui persoalannya, saya langsung berkoordinasi dan melakukan penelusuran kepada Kepala Desa Mekarwangi serta pihak kecamatan. Dari keterangan awal yang saya peroleh, memang pernah ada permohonan, tetapi menurut informasi yang disampaikan kepada saya, permohonan tersebut awalnya sebatas lisan,” jelasnya.
Dari penelusuran tersebut, Chairul mengetahui adanya surat tertanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh kepala UPTD sebelumnya, berinisial M.R.
Chairul kemudian menegaskan bahwa UPTD Sukaratu tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin sebagaimana yang dipersoalkan dalam audiensi.
“Pada prinsipnya, UPTD Sukaratu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas pekerjaan yang menjadi kewenangan instansi teknis terkait. Posisi UPTD sebatas memberikan rekomendasi sesuai ruang lingkup kewenangannya. Karena itu, persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar kedudukan surat tersebut menjadi jelas,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan telah berkonsultasi dengan Kepala DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya serta berkoordinasi dengan pihak pengelola sumber daya air untuk memastikan status dan kewenangan pengelolaan saluran yang terdampak.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi. Meski demikian, kepastian mengenai kewenangan pejabat penerbit pada 2025, maksud penerbitan surat, serta akibat hukumnya tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan peraturan yang berlaku.
Perwakilan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Nurul, menyampaikan bahwa saluran yang menjadi perhatian dalam audiensi merupakan jaringan irigasi tersier.
Menurut keterangannya, pihak dinas telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut sekitar dua hingga tiga minggu sebelum audiensi. Pengecekan lapangan juga pernah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, saat dirinya mendampingi kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program UPLAND.
“Kami sudah menerima informasi mengenai persoalan ini sekitar dua sampai tiga minggu sebelumnya. Sekitar tiga minggu lalu, kami juga melakukan pengecekan ke lapangan setelah mendampingi kegiatan BPK yang berkaitan dengan program UPLAND. Pada saat itu, melalui informasi dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), kami memperoleh keterangan mengenai saluran irigasi tersier yang terdampak pembangunan rumah,” ungkap Nurul.
Ia menegaskan bahwa perubahan fisik jaringan irigasi harus memperhatikan fungsi utama saluran, sehingga distribusi air tetap berjalan sesuai peruntukannya.
“Hal yang perlu menjadi perhatian adalah setiap perubahan fisik jaringan irigasi harus tetap mempertahankan fungsi saluran. Aliran air harus dapat berjalan sebagaimana peruntukannya, sehingga kepentingan pengairan, khususnya bagi kawasan pertanian, tidak terganggu,” jelasnya.
Keterangan tersebut memperkuat perlunya pemeriksaan teknis terhadap kondisi saluran, termasuk memastikan status jaringan, instansi yang berwenang mengelolanya, dan persyaratan yang wajib dipenuhi apabila terdapat pekerjaan yang mengubah kondisi fisiknya.
Bagi Exponent96, terjaganya aliran air saja belum cukup untuk membuktikan bahwa suatu pekerjaan telah memenuhi seluruh ketentuan. Aspek kewenangan, persetujuan teknis, status aset, dan dokumen pekerjaan tetap harus diverifikasi.
Selain persoalan jaringan irigasi, Exponent96 meminta agar status lahan persawahan yang menjadi lokasi pembangunan diperiksa secara menyeluruh.
Dalam audiensi, kawasan persawahan yang menjadi perhatian disebut mencapai kurang lebih 15 hektare untuk keseluruhan area. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui peta, data pertanahan, dan dokumen resmi dari instansi berwenang.
ATR/BPN bersama instansi terkait diminta memastikan batas bidang tanah, status penguasaan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kemungkinan lokasi tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta persyaratan teknis lain yang relevan juga perlu diperiksa berdasarkan jenis dan tahapan pembangunan.
Dadi Abidarda menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan tanah tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan pengelolaan jaringan pengairan.
“Status tanah, status jaringan irigasi, dan persyaratan pembangunan merupakan persoalan yang saling berkaitan, tetapi harus diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing. Kami meminta seluruh instansi bekerja berdasarkan data resmi, bukan sekadar asumsi atau keterangan sepihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada aspek administrasi maupun teknis yang terlewat.
Exponent96 mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan melibatkan DPUTRLH, Dinas Pertanian, pengelola sumber daya air, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, ATR/BPN, serta instansi lain sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kondisi fisik saluran, fungsi pengairan, status aset, dokumen permohonan, dasar penerbitan surat, pemenuhan persyaratan teknis, serta kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Dadi meminta agar aktivitas pembangunan yang berpotensi mengubah kondisi fisik jaringan irigasi dihentikan sementara sampai pemeriksaan teknis dan administrasi memberikan kejelasan.
“Kami meminta seluruh dinas terkait turun langsung ke lokasi, bukan hanya berhenti pada pembahasan di ruang audiensi. Periksa kondisi fisik saluran, telusuri dokumennya, pastikan kewenangan setiap instansi, dan sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka,” tegas Dadi.
“Selama status jaringan irigasi, dasar persetujuan, dan pemenuhan persyaratan pekerjaan belum jelas, kami mendesak agar aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi fisik saluran dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dan ketentuan yang diwajibkan dipenuhi. Langkah ini penting untuk mencegah perubahan lebih lanjut sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan petani,” lanjutnya.
Menurut Dadi, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berakhir hanya dengan penjelasan bahwa surat diterbitkan oleh pejabat sebelumnya.
“Pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan terhentinya penelusuran. Yang harus dipastikan adalah apakah surat itu diterbitkan berdasarkan kewenangan yang sah, apakah substansinya sesuai dengan ketentuan, dan bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua itu harus dijawab berdasarkan bukti,” ujarnya.
Exponent96 juga meminta agar keabsahan surat tertanggal 4 Maret 2025 dievaluasi oleh instansi yang berwenang, terutama apabila ditemukan indikasi bahwa dokumen tersebut diterbitkan tanpa kewenangan yang memadai atau digunakan melampaui maksud penerbitannya.
Dadi menilai bahwa penggunaan istilah “izin” dalam surat tersebut perlu dicermati agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh persyaratan pembangunan dan perubahan jaringan irigasi telah dipenuhi.
Menurutnya, pernyataan tidak keberatan, rekomendasi administratif, dan persetujuan teknis merupakan hal yang perlu dibedakan berdasarkan substansi dokumen serta ketentuan yang mengatur kewenangan masing-masing instansi.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan kewenangan atau penyimpangan dalam penggunaan surat, kami meminta agar status dokumen tersebut dievaluasi secara resmi. Jangan sampai dokumen yang kedudukan hukumnya belum jelas terus dijadikan dasar untuk membenarkan pekerjaan yang berpotensi memengaruhi jaringan irigasi,” tegas Dadi.
Ia menyatakan bahwa Exponent96 akan mengawal proses pemeriksaan dan mendorong tindak lanjut sesuai hasil verifikasi.
“Apabila ditemukan pelanggaran administratif, harus ada langkah korektif yang jelas. Jika kemudian ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, kami meminta agar persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa sesuai prosedur. Kami tidak ingin menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai, tetapi setiap indikasi pelanggaran juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Terkait tuntutan agar surat dinyatakan batal demi hukum, Exponent96 meminta instansi berwenang menilai dasar penerbitan, kewenangan pejabat, substansi dokumen, dan konsekuensi hukumnya berdasarkan peraturan yang relevan.
Penetapan bahwa suatu dokumen batal demi hukum tidak dapat disimpulkan hanya dari perbedaan kewenangan atau penggunaan istilah dalam surat. Kesimpulan tersebut harus memiliki dasar hukum yang tepat dan ditetapkan melalui mekanisme yang berwenang.
Demikian pula, dugaan tindak pidana harus dinilai berdasarkan unsur hukum dan bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan. Penerbitan surat yang dipersoalkan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Namun, prinsip kehati-hatian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menelusuri persoalan secara transparan dan memberikan kepastian atas status dokumen yang menjadi pokok keberatan.
Audiensi yang difasilitasi Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut menempatkan persoalan surat UPTD Sukaratu sebagai salah satu hal yang memerlukan tindak lanjut konkret.
Exponent96 meminta DPRD mengawal proses pemeriksaan lintas instansi, memastikan dokumen pendukung ditelusuri, serta meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagi organisasi tersebut, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan jalan masuk rumah, tetapi juga menyangkut kepastian kewenangan pemerintah, perlindungan infrastruktur pengairan, kepatuhan terhadap tata ruang, dan kepentingan petani yang bergantung pada distribusi air.
Hingga audiensi berlangsung, persoalan mengenai dasar kewenangan penerbitan surat, pemenuhan persyaratan teknis, serta kedudukan dokumen dalam pelaksanaan pekerjaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Exponent96 menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut persoalan tersebut dan meminta agar aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi fisik jaringan irigasi dihentikan sementara sampai hasil pemeriksaan memberikan kejelasan.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, apakah surat tertanggal 4 Maret 2025 telah diterbitkan sesuai kewenangan, apakah seluruh persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi, serta tindakan apa yang akan diambil apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Kejelasan atas persoalan tersebut menjadi penting agar perlindungan jaringan irigasi tidak hanya berhenti pada pernyataan administratif, melainkan diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penegakan ketentuan yang berlaku, dan pertanggungjawaban yang jelas dari setiap pihak sesuai kewenangannya.(RY)



















