Kabupaten Ciamis, Walpisnusantaranews.com – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Dusun Ciloa, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, menjadi perhatian serius masyarakat. Puluhan warga mendatangi Kantor Kecamatan Cihaurbeuti untuk mengikuti audiensi dan menyampaikan aspirasi terkait dugaan limbah dari sejumlah aktivitas industri dan peternakan di wilayah Desa Sukahurip dan Desa Sukamaju, Senin (12/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan mengenai kondisi lingkungan dan kualitas air yang digunakan warga dalam kehidupan sehari-hari.
Warga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan bertujuan untuk menghambat kegiatan usaha maupun menyudutkan perusahaan tertentu. Mereka justru berharap aktivitas industri dan peternakan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Herlan, salah seorang warga Dusun Ciloa, mengungkapkan bahwa masyarakat merasakan langsung persoalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan limbah dari kegiatan usaha di wilayah sekitar.
Menurutnya, keberadaan perusahaan selama ini turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama melalui kesempatan kerja. Karena itu, warga tidak menuntut agar kegiatan usaha dihentikan, melainkan meminta agar pengelolaan limbah dilakukan secara bertanggung jawab.
“Pada prinsipnya, kami tidak menyudutkan perusahaan mana pun. Kami memahami bahwa keberadaan perusahaan juga menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak warga,” ujar Herlan kepada awak media Walpis Nusantara News.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dampak lingkungan yang berpotensi dirasakan masyarakat di wilayah hilir tidak boleh diabaikan. Menurutnya, keberlangsungan usaha perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup agar masyarakat tidak dirugikan.
Herlan menegaskan, fokus utama warga bukanlah memperoleh kompensasi atau ganti rugi, melainkan mendapatkan kembali kondisi air yang bersih dan layak dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Yang kami harapkan bukan kompensasi ataupun ganti rugi. Kami hanya ingin air kembali jernih karena sumber air itu menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Dusun Ciloa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, menjelaskan bahwa audiensi tersebut turut membahas langkah penanganan terhadap keluhan masyarakat serta kewajiban pelaku usaha dalam mengelola limbah.
Sebanyak 11 perusahaan diundang untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dari jumlah itu, sembilan pemilik perusahaan hadir secara langsung, sedangkan dua perusahaan lainnya belum menghadiri audiensi.
Rini menyampaikan bahwa terhadap dua perusahaan yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan oleh Kapolsek setempat sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Selain membahas kehadiran para pelaku usaha, pemerintah juga menyoroti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai salah satu aspek penting dalam pengendalian limbah dari kegiatan industri maupun peternakan.
Rini mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memiliki fasilitas pengolahan limbah tersebut. Dalam audiensi, disepakati tenggat waktu paling lama tiga bulan bagi perusahaan yang belum memiliki IPAL untuk segera membangunnya.
“Masih ada beberapa perusahaan yang belum memiliki IPAL. Dalam pertemuan tadi, disepakati bahwa perusahaan yang belum memilikinya diberikan waktu paling lama tiga bulan untuk segera melakukan pembangunan,” jelas Rini.
Kesepakatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas komitmen dalam forum audiensi. Pengawasan dan tindak lanjut dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih, keluhan warga berkaitan dengan kondisi aliran Sungai Cibaruyan yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Camat Cihaurbeuti, Hj. Enok Kursilah, S.Sos., M.Si., membenarkan adanya audiensi yang diajukan masyarakat Dusun Ciloa. Ia menjelaskan, warga meminta pemerintah kecamatan memfasilitasi dialog dengan para pelaku usaha untuk membahas dugaan persoalan limbah yang dikhawatirkan berdampak terhadap aliran Sungai Cibaruyan.
Menurut Enok, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama karena sumber air dan saluran sungai dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.
Ia menyambut baik hasil pertemuan yang menghasilkan komitmen para pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk rencana pembangunan IPAL bagi perusahaan yang belum memilikinya.
“Alhamdulillah, dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pembangunan IPAL,” ujar Enok.
Selain persoalan pengolahan limbah, para pelaku usaha juga disebut menyatakan kesediaan untuk melakukan normalisasi Sungai Cibaruyan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi aliran sungai agar lebih tertata dan tidak terganggu oleh sampah maupun material yang menghambat aliran air.
Enok berharap seluruh kesepakatan yang telah dibahas dapat direalisasikan oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Hasil audiensi tersebut menjadi langkah awal dalam merespons keluhan masyarakat Dusun Ciloa. Namun, efektivitas penanganannya akan sangat bergantung pada realisasi pembangunan IPAL, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan, serta pengawasan yang dilakukan instansi berwenang.
Batas waktu tiga bulan yang disepakati untuk pembangunan IPAL juga menjadi hal yang perlu dipantau agar komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi kesepakatan di atas kertas.
Di sisi lain, penyebab dan sumber dugaan pencemaran perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis serta pengujian kualitas air oleh instansi yang berwenang. Langkah tersebut penting agar penanganan dilakukan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Dusun Ciloa kini berharap ada perubahan nyata terhadap kondisi lingkungan dan kualitas air yang mereka manfaatkan. Bagi warga, perlindungan lingkungan bukan semata-mata persoalan kepentingan satu kelompok, melainkan menyangkut keberlanjutan sumber kehidupan masyarakat secara luas.
Sebab, keberhasilan penanganan persoalan ini tidak cukup diukur dari terselenggaranya audiensi atau tercapainya kesepakatan, tetapi juga dari sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan dan keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara nyata.(ES)



















