banner 728x250

Aksi Demonstrasi Aliansi Gugat Bongkar Racun Negara Soroti Legalitas dan Keamanan Dapur SPPG di Kabupaten Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. Aliansi Gugat Bongkar Racun Negara turun ke jalan menyuarakan sejumlah persoalan yang mereka nilai berkaitan langsung dengan legalitas, standar keamanan pangan, higienitas, serta tata kelola rantai pasok dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kamis (24/09/2026)

Koordinator Aliansi Gugat Bongkar Racun Negara, Givan, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap tujuan program MBG. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah cara program tersebut dijalankan apabila ekspansi dilakukan lebih cepat dibandingkan pemenuhan standar legalitas dan keamanan dapur.

Example 300x600

“Sikap kami jelas dan tidak akan bergeser. Keselamatan anak tidak boleh dikorbankan demi kecepatan sebuah program. Ini bukan menolak niat baik Makan Bergizi Gratis, tetapi kami menolak cara program ini dijalankan hari ini. Jangan dipaksakan cepat, tetapi lupa memastikan dapurnya legal dan aman sebelum makanan disajikan kepada anak-anak,” ujar Givan dalam aksi tersebut.

Menurut Givan, persoalan yang diangkat Aliansi bukan sekadar persoalan administratif satu atau dua dapur SPPG yang belum menyelesaikan dokumen. Ia menilai terdapat persoalan yang lebih luas terkait kesiapan legalitas dan standar operasional dapur SPPG di Kabupaten Tasikmalaya.

Aliansi, lanjutnya, mempertanyakan data yang mereka klaim menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah dapur SPPG yang telah beroperasi dengan kepemilikan dokumen persyaratan bangunan dan sanitasi.

Givan menyebut dari 299 dapur SPPG yang menurut mereka telah beroperasi, hanya sembilan yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan delapan memiliki dokumen yang mereka sebut sebagai SLP.

Angka tersebut, menurut Aliansi, perlu diverifikasi secara terbuka oleh instansi berwenang. Sebab, jika data tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas kelengkapan administratif, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar mengenai bagaimana dapur-dapur tersebut dapat menjalankan kegiatan pelayanan makanan bagi anak-anak.

“Pertanyaan kami sederhana: atas dasar apa dapur-dapur tersebut bisa beroperasi? Sudahkah seluruh persyaratan yang diwajibkan dipenuhi?” tegasnya.

Aliansi juga menyoroti persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Mereka menduga masih terdapat dapur SPPG yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai standar dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di sekitar lokasi.

Sorotan lainnya diarahkan pada penggunaan dokumen yang oleh Aliansi disebut sebagai dokumen KPM. Givan menegaskan bahwa menurut pemahaman pihaknya, dokumen tersebut tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti seluruh dokumen persyaratan yang menjadi dasar kelayakan operasional.

“Dokumen KPM bukanlah dokumen SPS tahap 2. Jangan sampai dokumen KPM dipakai seolah-olah menjadi tiket bahwa sebuah dapur sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Bagi kami, SPS tahap 2 merupakan bagian penting dalam validasi kelayakan operasional dan harus dipastikan status serta penerapannya oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta Aliansi untuk dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Mereka meminta agar status legalitas setiap dapur SPPG tidak hanya diklaim memenuhi persyaratan, tetapi dapat diperiksa berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya persoalan legalitas dapur, Aliansi juga mempertanyakan pola pengadaan bahan pangan dalam program MBG.

Givan menduga terdapat potensi konflik kepentingan dalam hubungan antara yayasan pengelola SPPG dan mitra pemasok bahan pangan. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.

“Kami menduga adanya kongkalikong antara yayasan dan mitra SPPG dalam menentukan pola bisnis serta fee pemasokan bahan pangan. Kalau benar terjadi, rantai pasok MBG bisa berubah menjadi ruang eksklusif bagi kelompok tertentu,” katanya.

Ia menilai program sebesar MBG semestinya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan makanan bagi penerima manfaat, tetapi juga dapat menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

Petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, serta penyedia bahan pangan lokal, menurutnya, seharusnya mendapatkan kesempatan melalui mekanisme pengadaan yang transparan, profesional, dan dapat diawasi.

“Program sebesar MBG seharusnya memberikan efek ekonomi kepada petani, peternak, nelayan dan potensi UMKM lokal secara transparan dan profesional, bukan justru menjadi ruang tertutup bagi kelompok tertentu,” ujarnya.

Givan menegaskan, yayasan pengelola SPPG harus memahami bahwa dapur MBG memiliki tanggung jawab besar karena makanan yang diproduksi dikonsumsi langsung oleh anak-anak.

“Mereka bukan sedang menjalankan dapur bansos yang boleh berjalan dengan standar seadanya. Mereka sedang membangun rantai pangan yang menyentuh langsung mulut anak-anak. Setiap dokumen yang diabaikan adalah bagian dari pagar keselamatan yang menurut kami justru sedang dirobohkan sendiri,” tegasnya.

Aliansi juga menyinggung sejumlah laporan mengenai dugaan ditemukannya benda atau hewan yang tidak semestinya berada dalam makanan MBG.

Givan menyebut pihaknya menerima informasi mengenai temuan seperti kadal, ulat, kecoa, hingga cicak pada makanan yang dikaitkan dengan program MBG di sejumlah lokasi, termasuk informasi yang disebut terjadi di Parungponteng.

Namun, temuan tersebut perlu dibuktikan dan diverifikasi secara objektif untuk memastikan sumber, waktu kejadian, lokasi dapur, serta kondisi makanan ketika temuan berlangsung.

Bagi Aliansi, apabila laporan tersebut terbukti, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai kejadian sepele. Mereka mempertanyakan bagaimana standar kebersihan, sanitasi, proses pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan diterapkan sebelum makanan sampai ke meja makan anak.

“Kalau makanan sudah sampai di meja anak kemudian ditemukan hewan seperti kecoa, cicak, kadal atau ulat, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pengawasan higienitasnya. Dari sisi keamanan pangan saja harus diperiksa, apalagi kualitas gizinya.”

Melalui aksi tersebut, Aliansi Gugat Bongkar Racun Negara meminta pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait tidak berhenti pada klaim bahwa program MBG telah berjalan.

Mereka mendorong dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas bangunan, sanitasi, pengelolaan limbah, standar keamanan pangan, dokumen kelayakan operasional, serta mekanisme pengadaan bahan pangan pada setiap dapur SPPG.

Aliansi juga meminta agar data mengenai jumlah dapur yang telah beroperasi, status legalitas masing-masing dapur, dokumen persyaratan yang telah dipenuhi, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

Sebab, persoalan yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi program. Bagi Aliansi, setiap makanan yang diproduksi SPPG berakhir langsung di meja makan anak-anak.

Karena itu, mereka menilai percepatan ekspansi MBG harus berjalan beriringan dengan kepastian legalitas, keamanan pangan, higienitas, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah aksi berlangsung, Ketua Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya, Rubi Azhara, hadir bersama Korwil SPPG Kabupaten Tasikmalaya, Andi Rizki H, serta pejabat dari Dinas Kesehatan.

Kehadiran sejumlah pihak terkait tersebut kemudian menjadi ruang dialog dengan massa aksi yang sebelumnya mendesak adanya penjelasan mengenai kondisi dapur SPPG.

Rubi mengapresiasi masukan yang disampaikan massa aksi dan menyebutnya sebagai bahan evaluasi. Ia juga mengakui masih terdapat dapur SPPG yang belum memiliki kelengkapan perizinan.

“Masih banyak dapur SPPG yang belum memiliki izin lengkap tapi sudah beroperasi. Kami selalu mengingatkan mereka agar segera menempuh izin sepenuhnya. Namun kewenangan kami terbatas karena seluruhnya dikendalikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Rubi.

Sementara itu, Korwil SPPG Andi Rizki H membenarkan bahwa mayoritas dari 299 dapur SPPG belum memiliki izin lengkap. Ia menegaskan pihaknya terus melakukan evaluasi dan mendorong pemilik dapur untuk segera menempuh prosedur perizinan.

“Memang benar masih banyak dapur SPPG yang belum memiliki izin tersebut namun sudah beroperasi. Kami terus melakukan evaluasi terhadap seluruh dapur-dapur SPPG tersebut agar secepatnya menempuh seluruh izin,” ucap Andi.

Demonstrasi ini bukan sekadar aksi jalanan, melainkan simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik yang dianggap mencederai prinsip keadilan sosial dan akuntabilitas publik. Krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah semakin nyata, dan jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, gelombang protes diperkirakan akan semakin meluas serta berpotensi menimbulkan instabilitas politik lokal.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!