Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Persoalan pembongkaran saluran irigasi di wilayah Cibodas, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, mulai menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju rumah tinggal tersebut dipertanyakan dari sisi legalitas, kewenangan, prosedur, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan dan areal pertanian di sekitar lokasi. Selasa (29/09/2026)
Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda, meminta pemerintah daerah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara pembangunan akses pribadi semata. Menurutnya, apabila objek yang dibongkar merupakan bagian dari jaringan irigasi, maka terdapat fungsi publik yang harus tetap dilindungi dan setiap perubahan terhadap jaringan tersebut perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar pembongkarannya, tetapi dasar kewenangan dan prosedurnya. Kalau memang ada izin, siapa yang menerbitkan, berdasarkan kewenangan apa, dan apakah seluruh tahapan serta persyaratannya sudah dipenuhi?” ujar Dadi.
Sorotan semakin mengemuka setelah muncul informasi bahwa izin pembongkaran tersebut disebut-sebut dikeluarkan oleh pihak UPTD PU. Di sisi lain, terdapat informasi bahwa saluran yang dimaksud masuk dalam kategori jaringan irigasi tersier.
Kondisi tersebut menurut Dadi perlu segera diperjelas oleh pemerintah daerah. Sebab, status dan klasifikasi jaringan irigasi akan berkaitan dengan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, perubahan maupun pembongkarannya.
“Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang berbeda-beda mengenai siapa yang memiliki kewenangan. Kalau salurannya memang irigasi tersier, maka harus jelas siapa pengelolanya dan siapa yang secara hukum berwenang memberikan persetujuan atas perubahan atau pembongkarannya,” tegasnya.
Dadi menilai persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat dari kepentingan pemilik rumah yang membutuhkan akses jalan. Pembongkaran atau perubahan fisik saluran irigasi berpotensi memengaruhi pola aliran air, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Apabila konstruksi pengganti atau sistem pengaliran air tidak dirancang secara tepat, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan limpasan air maupun gangguan terhadap lahan pertanian yang berada di sekitar saluran.
“Jangan sampai kepentingan akses satu bangunan justru menimbulkan persoalan bagi lingkungan dan lahan pertanian masyarakat lainnya. Karena itu, aspek teknis dan legalitasnya harus benar-benar dibuka dan diuji,” katanya.
Menurut Dadi, pemerintah harus memastikan apakah sebelum pembongkaran telah dilakukan pemeriksaan teknis, kajian terhadap fungsi saluran, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan persetujuan dari pihak yang memang memiliki kewenangan.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena regulasi pengelolaan sumber daya air dan irigasi memiliki pembagian fungsi serta kewenangan yang harus diperhatikan.
Pengelolaan sumber daya air antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi salah satu regulasi pelaksana dalam pengelolaan sumber daya air.
Sementara khusus mengenai irigasi, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi mengatur antara lain mengenai jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier serta pembagian peran dan kewenangan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Aturan tersebut menjadi relevan untuk memastikan apakah saluran yang berada di Cibodas benar merupakan jaringan irigasi tersier dan, apabila benar, siapa pihak yang berwenang terhadap pengelolaan serta perubahan atau pembongkaran jaringan tersebut.
Selain itu, aspek pengelolaan sistem irigasi juga berkaitan dengan Permen PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, serta Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
Karena itu, Eksponen 96 menilai status jaringan dan dasar kewenangan penerbitan izin perlu dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan keterangan lisan.
“Yang harus dibuka bukan hanya ada atau tidak adanya izin. Kami ingin tahu siapa yang menerbitkan, apa dasar kewenangannya, apa status jaringan irigasinya, siapa pengelolanya, dan apakah prosedur pengubahan atau pembongkarannya sudah mendapatkan persetujuan dari pihak yang memang berwenang,” ujar Dadi.
Untuk mendapatkan kejelasan, Eksponen 96 berencana membawa persoalan tersebut dalam forum audiensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi III.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk organisasi perangkat daerah terkait, pengelola jaringan irigasi, pemerintah kecamatan maupun desa, serta pihak lain yang dinilai memiliki kewenangan.
Menurut Dadi, forum tersebut penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Ia meminta pihak terkait dapat membuka dokumen dan menjelaskan secara transparan mengenai status jaringan irigasi, kewenangan pengelolaan, dasar penerbitan izin, dokumen persetujuan pembongkaran, serta aspek teknis perubahan saluran.
“Jangan sampai pembangunan berjalan terlebih dahulu, sementara persoalan legalitas dan kewenangannya baru dipersoalkan kemudian. Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan dibuktikan dengan dokumen,” katanya.
Dadi juga meminta OPD terkait melakukan evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, persoalan kewenangan, atau dokumen yang belum terpenuhi.
Ia bahkan meminta kegiatan pembangunan tersebut dihentikan sementara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya persoalan legalitas atau prosedur, sampai seluruh persyaratan yang diwajibkan dinyatakan terpenuhi.
“Kalau prosedurnya belum benar, kami meminta kegiatan tersebut dievaluasi dan dihentikan sementara sampai seluruh perizinannya jelas dan lengkap. Jangan pembangunan berjalan terlebih dahulu, sementara aspek legalitasnya belakangan,” tegasnya.
Namun demikian, Dadi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan hak warga untuk memiliki akses menuju rumah tinggal. Yang menjadi perhatian adalah memastikan pembangunan tersebut tidak mengabaikan fungsi jaringan irigasi, kepentingan petani, lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan pembangunan dilakukan, tetapi jangan mengabaikan aturan. Kalau memang sudah sesuai prosedur, tunjukkan dasar hukumnya dan dokumennya. Kalau belum sesuai, maka harus diperbaiki. Prinsipnya, jangan sampai kepentingan akses satu rumah kemudian berdampak terhadap fungsi irigasi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkas Dadi.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang, khususnya mengenai status jaringan irigasi di lokasi, kewenangan penerbitan izin, dasar hukum pembongkaran, persetujuan yang telah diperoleh, serta kajian teknis mengenai dampaknya terhadap aliran air dan areal pertanian di sekitar lokasi.(RY)



















