Kota Gunungsitoli, Walpisnusantaranews.com – Pelaksanaan proyek penggantian lantai Jembatan Moawo dan pemasangan balok girder pada ruas jalan provinsi Gunungsitoli–Afia, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat dan aktivis. Kamis (01/10/2026)
Proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp4.399.437.152 atau sekitar Rp4,39 miliar tersebut disorot, antara lain terkait aspek keselamatan pengguna jalan, keberadaan akses sementara selama pekerjaan berlangsung, serta pelaksanaan pekerjaan bronjong di sekitar lokasi proyek.
Aktivis Lembaga KPK Independen, Deni Zega, mempertanyakan perencanaan dan keberadaan fasilitas yang berfungsi sebagai akses sementara bagi masyarakat selama proses konstruksi Jembatan Moawo berlangsung.
Menurut Deni, pekerjaan konstruksi pada ruas jalan yang masih digunakan masyarakat harus memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kemampuan teknis konstruksi sementara yang digunakan.
“Pekerjaan menggunakan uang negara. Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai pelaksanaan proyek justru menimbulkan risiko bagi pengguna jalan,” ujar Deni.
Deni mengatakan, berdasarkan hasil pemantauannya di lapangan, keberadaan fasilitas yang secara khusus berfungsi sebagai jembatan sementara belum terlihat secara jelas. Karena itu, ia meminta pihak pelaksana maupun instansi teknis memberikan penjelasan mengenai fungsi, perencanaan, serta spesifikasi konstruksi tersebut.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah konstruksi dimaksud memang menjadi bagian dari perencanaan proyek, termasuk mengenai kapasitas beban, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, serta sumber pembiayaannya.
Persoalan keselamatan lalu lintas juga menjadi perhatian. Saat dikonfirmasi wartawan di Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk mengenai Andalalin.
“Belum ada pemberitahuan kepada kami,” ujar pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara saat dikonfirmasi.
Wartawan kemudian mendatangi kantor PUPR Provinsi Sumatera Utara yang berada di Kota Gunungsitoli untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, petugas yang ditemui menyampaikan bahwa pejabat bernama Dadang yang berkaitan dengan persoalan tersebut sedang berada di Medan sehingga belum dapat memberikan keterangan.
“Pak Dadang sudah berada di Medan dan tidak ada orang yang bisa dikonfirmasi,” ujar petugas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Deni selanjutnya menyoroti penerapan aspek keselamatan dan manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ia juga meminta pihak terkait menjelaskan penerapan ketentuan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, khususnya terkait pengelolaan keselamatan pada pekerjaan konstruksi dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Dalam kondisi tertentu, pengaturan lalu lintas selama pekerjaan konstruksi dapat memerlukan fasilitas pendukung, antara lain jalan sementara atau detour, jembatan sementara, jalan samping sementara, perlengkapan jalan sementara, serta petugas pengatur lalu lintas.
Deni juga menyinggung Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan serta Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi konkret di lapangan serta dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Kalau memang itu merupakan dudukan untuk jembatan darurat atau jembatan sementara, tentu harus bisa dijelaskan bagaimana perencanaannya, spesifikasinya, dan apakah sesuai dengan dokumen pekerjaan,” katanya.
Persoalan konstruksi sementara tersebut kemudian dikonfirmasi wartawan kepada salah seorang pihak PUPR Provinsi Sumatera Utara melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, pihak PUPR menyampaikan bahwa konstruksi dimaksud berkaitan dengan dudukan jembatan darurat atau jembatan sementara.
Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai bentuk konstruksi, spesifikasi teknis, kapasitas beban, dasar perencanaan, serta keberadaannya dalam dokumen kontrak proyek.
Deni meminta informasi mengenai konstruksi tersebut dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui fungsi dan dasar pelaksanaannya.
“Kalau memang sudah direncanakan sebagai bagian dari pekerjaan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana spesifikasi dan pelaksanaannya. Kalau sesuai dokumen kontrak, tentu tinggal dibuktikan dengan dokumen dan pemeriksaan teknis,” ujarnya.
Selain persoalan akses sementara, pekerjaan bronjong di sekitar lokasi proyek juga menjadi sorotan.
Deni mengaku menemukan kondisi pekerjaan yang menurut pengamatannya perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut. Ia mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan bronjong, termasuk kondisi dasar pemasangan serta kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek.
Menurutnya, kualitas pekerjaan bronjong tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi pekerjaan.
“Pekerjaan bronjong juga perlu diperiksa. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai gambar perencanaan dan spesifikasi teknis atau belum, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis,” katanya.
Karena itu, Deni meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan dokumen perencanaan.
Aspek keselamatan dinilai semakin penting karena ruas Gunungsitoli–Afia merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat, termasuk kendaraan angkutan barang.
Deni menyebut kendaraan ekspedisi dengan muatan berat juga melintasi kawasan Jembatan Moawo. Menurutnya, apabila jalur atau konstruksi sementara digunakan selama pekerjaan berlangsung, kapasitas dan kekuatannya harus diperhitungkan berdasarkan kajian teknis.
Selain kapasitas konstruksi, pengaturan arus kendaraan, rambu peringatan, pembatas pengaman, penerangan apabila diperlukan, serta pengawasan terhadap kendaraan yang melintas juga dinilai perlu menjadi perhatian.
“Jangan sampai terjadi kecelakaan karena jalur sementara tidak mampu menahan beban kendaraan. Keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Lembaga KPK Independen juga meminta keterbukaan mengenai pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp4,39 miliar tersebut.
Menurut Deni, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai ruang lingkup pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, fasilitas pendukung selama masa konstruksi, serta perkembangan realisasi pekerjaan di lapangan.
Ia menegaskan, pengawasan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
“Yang kami soroti adalah transparansi dan kualitas pekerjaan. Kalau semuanya sudah sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis, tentu masyarakat juga akan mendapatkan penjelasan yang jelas,” katanya.
Deni meminta kontraktor CV Surya Sejahtera Perkasa dan instansi teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai perencanaan dan fungsi jembatan sementara, pekerjaan bronjong, pengaturan lalu lintas, kapasitas jalur sementara, serta rincian pekerjaan dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media walpisnusantaranews.combmasih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak kontraktor maupun instansi terkait.(DZ)



















