banner 728x250

Sekretaris BPKPD Tasikmalaya Akui Kelalaian Ganti Pelat Mobil Dinas, Kepala BPKPD Layangkan Surat Teguran

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berujung pada teguran resmi dari  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya. Jum’at ( 02/10/2026 )

Sekretaris BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Yuana Hakim, SE, mengakui bahwa dirinya telah mengganti pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan kedinasan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kelalaian dan kesalahan pribadi.

Example 300x600

“Itu suatu kelalaian dari saya. Saya sudah mengganti pelat nomor mobil kedinasan yang dipakai oleh saya karena saya ada keperluan. Itu suatu kelalaian saya, saya mengakui itu kesalahan saya,” ujar Arif.

Pengakuan tersebut sejalan dengan adanya Surat Teguran Kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 000.5.6.3/2286/ASET/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Arif Yuana Hakim, SE, selaku Sekretaris BPKPD Kabupaten Tasikmalaya.

Surat yang ditandatangani Kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Roni Akhmad Sahroni, M.M., tersebut secara jelas menyebut surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Walpis Nusantara News Nomor 01.016/WNN/IX/2026 mengenai permohonan klarifikasi terkait informasi dugaan penggunaan nomor pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas registrasi kendaraan.

Dalam surat tersebut, BPKPD meminta Arif segera menghentikan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, sebagaimana tercatat dalam dokumen kendaraan dan administrasi Barang Milik Daerah pada SIMDA BPKPD.

Selain itu, Arif diminta menyampaikan klarifikasi secara tertulis sekaligus laporan tindak lanjut atas teguran tersebut kepada Kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas tidak berhenti pada klarifikasi secara lisan, tetapi telah ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif internal BPKPD.

Arif membenarkan bahwa dirinya telah menerima teguran dari pimpinan. Ia juga menyebut Kepala Bidang Aset sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala BPKPD.

“Pak Kabid Aset melaporkan kepada Pak Kaban, kemudian Pak Kaban memberikan sanksi kepada saya berupa surat teguran dan pernyataan. Itu sudah dibuat,” jelasnya.

Menurut Arif, dalam surat pernyataan tersebut dirinya menyatakan kesediaan menerima konsekuensi apabila kembali melakukan tindakan serupa.

“Di surat teguran menyatakan bila saya melakukan seperti itu lagi, saya siap diambil sanksi apa pun. Sampai saya siap dimutasi atau dikeluarkan, terserah,” katanya.

Ia menjelaskan, penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara dilakukan melalui tahapan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Kalau kedisiplinan PNS itu, kalau ada satu yang melakukan kesalahan tidak langsung berat. Harus ada tahapannya dan tahapan itu sudah kita tempuh,” ungkap Arif.

Sebagai tindak lanjut, Arif mengatakan dirinya untuk sementara tidak lagi menggunakan kendaraan dinas tersebut. Kendaraan itu, menurut dia, telah ditarik dan disimpan oleh bidang yang menangani aset daerah.

“Saya sudah ditegur, bahkan saya sudah tidak boleh memakai mobil kedinasan sampai waktu tidak ditentukan. Saya pergi ngantor juga pakai motor dan mobil sudah diambil oleh dinas, disimpan oleh Aset,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya menerima konsekuensi administratif atas persoalan tersebut.

“Saya sudah melakukan tindakan seperti itu. Ya, sudah, permasalahan saya selesai,” tuturnya.

Arif juga menyatakan bahwa surat teguran telah dibuat dan dokumen tersebut dapat disampaikan melalui Kepala Bidang Aset.

“Saya juga sudah ada suratnya. Nanti saya berikan lewat Kepala Bidang Aset,” katanya.

Dengan adanya surat teguran tersebut, persoalan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas kini memiliki dasar administratif yang lebih jelas. Namun, sejauh mana proses pembinaan dan tindak lanjut terhadap penggunaan kendaraan tersebut telah dilaksanakan tetap menjadi kewenangan internal BPKPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi publik, penggunaan kendaraan dinas merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun penggunaannya. Karena itu, kesesuaian antara identitas kendaraan, dokumen registrasi, dan pelat nomor yang terpasang menjadi aspek penting dalam memastikan tertib administrasi aset pemerintah daerah.

Arif sendiri meminta insan pers untuk tetap melakukan fungsi kontrol apabila di kemudian hari kembali ditemukan persoalan yang berkaitan dengan dirinya.

“Saya juga meminta kepada teman-teman wartawan dari Walpis, ketika saya melakukan kesalahan tolong diingatkan. Saya juga manusia. Bila menemukan lagi di mana saja, tolong koordinasikan dulu kepada saya,” pungkasnya.(UR)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!