Kota Tebing Tinggi , Walpisnusantaranews.com – Proyek pembangunan kolam renang dengan nilai kontrak sekitar Rp3,29 miliar di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah hingga kini disebut belum memberikan manfaat sebagaimana mestinya dan kondisinya terbengkalai.
Sorotan terhadap proyek tersebut mencuat setelah massa yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabtu (3/10/2026).
Proyek tersebut juga mendapat perhatian dari Pengurus Wilayah Perkumpulan Dewan Wartawan Pers Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara. Ketua PWDPI Sumut, DL Tobing, SH, bersama sejumlah pengurus menilai terdapat sejumlah aspek dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut.
DL Tobing menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.
“Berdasarkan analisa kami, terdapat sejumlah indikasi yang perlu diperiksa secara serius. Kami menduga proses proyek ini perlu diaudit sejak tahap perencanaan, tender hingga pelaksanaannya,” ujar DL Tobing, Sabtu (3/10/2026).
PWDPI Sumut kemudian menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal, di antaranya proses tender tahap pertama yang diikuti delapan perusahaan namun dinyatakan gagal oleh Pokja karena peserta disebut tidak memenuhi persyaratan evaluasi.
Selanjutnya, pada tender ulang tahap kedua, proses tersebut disebut hanya diikuti satu perusahaan. CV Makmur Bersama kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp3.295.465.909.
Selain proses tender, PWDPI Sumut juga mempertanyakan kualitas pekerjaan fisik. Di antaranya dugaan kelemahan struktur beton yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan standar teknis yang berlaku, sistem sirkulasi air dan perpipaan yang dipersoalkan, serta penggunaan material pelapis yang disebut berpotensi menyebabkan permukaan mudah berlumut dan mengalami kebocoran.
“Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi proyek selesai atau tidak selesai. Kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis, proses pengadaan dan penggunaan anggaran harus diperiksa secara menyeluruh,” kata DL Tobing.
Ia mengatakan PWDPI Sumut berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga meminta dilakukan pemeriksaan secara independen untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Kami akan segera menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dengan membawa data dan dokumen yang kami miliki. Kami juga meminta dilakukan audit untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara,” ujarnya.
Upaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait disebut telah dilakukan. Pengurus PWDPI Sumut mengaku telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi.
Namun, hingga berita ini ditulis, PWDPI Sumut menyebut belum menerima tanggapan atas surat tersebut.
Pengurus PWDPI Sumut juga berupaya meminta klarifikasi kepada pihak DPRD Kota Tebing Tinggi. Namun, upaya komunikasi dengan Ketua DPRD Tebing Tinggi, Saksi K. Nasution, disebut belum mendapatkan respons.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi juga belum memberikan keterangan terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan, termasuk proses tender, spesifikasi pekerjaan, kualitas konstruksi, serta kondisi proyek saat ini.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, pihak kontraktor, Pokja pengadaan, DPRD Kota Tebing Tinggi, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek tersebut.
Keterangan dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap terbuka untuk disampaikan kepada publik sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.(ESS)



















