banner 728x250

Pemkab Tasikmalaya Benahi Tata Kelola Tambak Udang, Akurasi Data dan Pengawasan Jadi Tantangan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membentuk Tim Terpadu Penataan Kawasan Budidaya Tambak Udang Vaname di Wilayah Pesisir Selatan Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan tim tersebut bertujuan menginventarisasi kondisi tambak, memfasilitasi pemenuhan legalitas usaha, serta menata pengelolaan kawasan pesisir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya Nomor 500.5/Kep.588-DPKPP/2026 tentang Tim Terpadu Penataan Kawasan Budidaya Tambak Udang Vaname di Wilayah Pesisir Selatan Kabupaten Tasikmalaya.

Example 300x600

Dalam keputusan tersebut, tim terpadu memiliki sejumlah tugas, mulai dari mengklasifikasikan tambak berdasarkan hasil verifikasi, menyusun peta jalan (roadmap) penataan kawasan, hingga memfasilitasi pemenuhan legalitas usaha bagi pelaku usaha yang masih dapat memenuhi ketentuan.

Selain itu, tim bertugas melakukan evaluasi terhadap tata kelola pengelolaan kawasan pesisir selatan periode 2018–2026, khususnya dalam aspek pengaturan, pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan pengendalian.

Tim juga diberi tugas melaksanakan penegakan hukum administrasi secara bertahap dan proporsional terhadap kegiatan yang tetap tidak memenuhi ketentuan setelah diberikan kesempatan melakukan penyesuaian.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan model pengelolaan tambak udang vaname yang legal, berkelanjutan, dan berdaya saing, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam proses penataan perizinan, koordinasi lintas perangkat daerah turut dilakukan untuk memperbarui data usaha dan memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan, khususnya di wilayah Kecamatan Cipatujah dan Cikalong.

Berdasarkan hasil koordinasi lintas dinas yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH), serta Dinas Pertanian, tercatat sebanyak 63 pelaku usaha telah teridentifikasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, mayoritas dokumen NIB tersebut disebut masih menggunakan data lama sehingga memerlukan pembaruan sesuai dengan ketentuan dan sistem yang berlaku.

Salah satu kendala dalam proses pembaruan perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), berkaitan dengan kelengkapan dokumen legalitas usaha dan kepemilikan lahan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Yuli Nurhayati, menjelaskan bahwa proses verifikasi terus dilakukan melalui sistem aplikasi yang tersedia. Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan adalah perbedaan nama pendaftar dengan penanggung jawab usaha.

“Oleh karena itu, kita terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan hingga desa untuk menyelaraskan data tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bagian dari fasilitasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.

“Prinsipnya kita siap membantu dan mempermudah proses pembaruan izin selama seluruh persyaratan teknis dan kelengkapan dokumen terpenuhi. Kita tidak bisa bekerja sendiri, dukungan dan niat baik dari aliansi masyarakat maupun asosiasi pengusaha sangat membantu proses penataan ini,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Permukiman DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Aldri, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui pencantuman jabatannya dalam struktur kelompok kerja (pokja) penataan tambak udang vaname.

Padahal, berdasarkan dokumen susunan keanggotaan tim terpadu, jabatan Kepala Bidang Penataan Ruang tercantum sebagai anggota Pokja Identifikasi dan Pokja Pembinaan.

Dalam dokumen tersebut, Pokja Identifikasi dikoordinasikan oleh Kepala DPUTRLH, sedangkan Pokja Pembinaan dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Terkait pelaksanaan tugas bidangnya, Aldri menjelaskan bahwa Bidang Penataan Ruang pada prinsipnya merespons dan menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengelola maupun pemilik tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan agar menempuh dan menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelayanan perizinan, Bidang Penataan Ruang membantu mengarahkan pemohon mengenai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Adapun proses penanganannya dilaksanakan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

Mengenai data keseluruhan tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan, Aldri menyebut pendataan secara menyeluruh berada pada perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan data permohonan yang masuk dan berproses di Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, saat ini tercatat ada tujuh tambak udang yang sedang menempuh proses perizinan,” demikian keterangan yang disampaikan Aldri.

Angka tersebut merupakan jumlah tambak yang sedang menempuh proses perizinan berdasarkan data permohonan pada bidang terkait. Dengan demikian, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan jumlah tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan.

Penataan Tambak Melibatkan Sejumlah Perangkat Daerah
Pembentukan tim terpadu menunjukkan adanya pembagian tugas ant perangkat daerah dalam proses penataan kawasan budidaya tambak udang vaname.

Berdasarkan SK Bupati, proses penataan tidak hanya berfokus pada pemenuhan dokumen perizinan, tetapi juga mencakup identifikasi kondisi usaha, evaluasi tata kelola kawasan pesisir, pembinaan kepada pelaku usaha, serta penanganan administratif terhadap kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, hasil verifikasi menjadi dasar untuk mengklasifikasikan tambak ke dalam tiga kategori, yakni kegiatan yang telah memenuhi persyaratan, kegiatan yang masih dapat memenuhi persyaratan melalui proses pembinaan, serta kegiatan yang berada di lokasi yang secara hukum tidak dapat dipertahankan.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas pokja dan koordinasi antarperangkat daerah, diperlukan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme kerja tim, termasuk penyampaian penugasan kepada pejabat yang tercantum dalam susunan keanggotaan.

Kejelasan tersebut penting agar proses inventarisasi dan penataan dapat berjalan sesuai pembagian tugas yang telah ditetapkan.

Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diharapkan dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai kondisi tambak udang vaname di wilayah pesisir selatan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai status perizinan dan langkah penanganan yang harus ditempuh masing-masing pelaku usaha.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!