Maybrat, Walpisnusantaranews.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun Anggaran 2026, Bidang Pajak bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat terus melaksanakan sosialisasi dan mendorong masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jumat, 28 Agustus 2026.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, masyarakat terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, jajaran Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya juga diingatkan agar terlebih dahulu memastikan seluruh kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing telah dipenuhi.
Imbauan tersebut menekankan bahwa aparatur pemerintah, khususnya mereka yang bekerja pada bidang pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah, harus mampu memberikan contoh nyata kepada masyarakat.
“Kita sebagai pengelola keuangan dan pendapatan daerah harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, tetapi dari lingkungan kita sendiri masih terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan,” demikian inti penegasan dalam imbauan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh staf BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya diminta untuk melakukan pengecekan terhadap kewajiban perpajakan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian seluruh jajaran, yakni:
1. Memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masing-masing telah dibayarkan dan tidak terdapat tunggakan pajak.



















