Kota Medan, Walpisnusantaranews.com – Membuat keresahan warga karena terganggunya aktivitas pengguna jalan karena badan jalan dan Fasilitas umum dipakai oleh Warkop Agam dan Kantor Alat kesehatan dan menjadi sorotan PWDPI Sumut dan telah ditegur keras oleh Tim 3 pilar kecamatan Medan Helvetia.Jumat(28/08/2026).
Pihak Warkop Agam klaim miliki izin mengelola parkir di kawasan jalan Tanjung Gusta ujung sehingga jadi sorotan warga kota Medan.
Sebelumnya telah ada hasil koordinasi dengan Tim 3 pilar kecamatan Medan Helvetia dengan pihak Warkop Agam pada Senin 24/08/2026 lalu dan pihak Warkop klaim miliki izin mengelola parkir.
Koordinasi tersebut telah dihadiri oleh Kasie Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi, Lurah Tanjung Gusta,Subarno, Kasie Trantib kelurahan,Fandi,Kepling V, Happy dan Bhabinsa bersama Pengelola kafe,Jon S.
Tim 3 Pilar menyoroti tajam atas aktivitas parkir di badan jalan, fasilitas umum yang dipakai oleh Warkop Agam bersama Kantor Alat kesehatan tersebut.
” Kami sudah sampaikan ke pengelola kafe supaya membuat lahan parkir sendiri di kawasan Warkop dan kantor.Jangan memakai Fasilitas umum untuk lahan parkir.Segera urus izin parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Demikian isi poin koordinasi disampaikan Tim 3 pilar kepada Camat Medan Helvetia.
Menanggapi hal itu, Camat Medan Helvetia, Gunawan Perangin mengatakan tegas bahwa saat koordinasi belum dibahas terkait legalitas bangunan kantor tersebut.



















