” Terkait kantor Alat kesehatan itu sepertinya anggota belum membahas ke situ,” terang Gunawan.
Tim3 pilar juga menegur Warkop Agam yang sudah beroperasi sejak 2014 itu agar jangan menjadikan Drainase tempat parkir kendaraan sebab akan mengganggu Fungsi saluran air.
Menanggapi prihal tersebu, Pengurus DPW PWDPI Wilayah Sumut menyoroti keras dan minta kepada pemerintah terkait untuk menertibkan sesuai Aturan.
” Ya,kami minta agar pemerintah terkait supaya langsung tinjau lokasi dan melihat Fakta untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan harus ditindak tegas,adil dan tidak tebang pilih,” tegas Ketua DPW PWDPI Wilayah Sumut,DL Tobing SH didampingi ketua bidang lainnya pada Jumat,28 Agustus 2026.
Dari pantauan PWDPI Sumut dilapangan di kawasan jalan Gaperta Ujung terdapat 7 Cafe /Warkop namun hanya Warkop Agam dengan kantor Alat kesehatan tersebut yang sudah berdiri 8-9 tahun yang tidak punya tempat parkir sendiri.
PWDPI Sumut berharap kepada pemerintah terkait untuk segera ambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan beserta parkir di Fasilitas umum tanpa izin tersebut.(Ess)



















