Sorong, Walpisnusantaranews.com – Kuasa Hukum Daniel Silotonga, Ferry Onim, S.H., mendesak Bendahara dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua Barat Daya untuk segera menyelesaikan pembayaran sisa utang atas pengambilan alat tulis kantor (ATK) dari tempat fotokopi milik kliennya.
Ferry Onim menegaskan bahwa pengambilan barang tersebut sebelumnya telah disertai janji pembayaran. Namun, hingga saat ini, sisa kewajiban pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.
“Sebagai kuasa hukum, saya mendesak Bendahara dan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya untuk segera menyelesaikan utang pengambilan barang milik klien saya. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga berbulan-bulan,” tegas Ferry Onim.
Menurut Onim, penyelesaian kewajiban pembayaran harus dilakukan dalam waktu yang wajar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pihak yang telah menyediakan barang dan jasa.



















