Ia meminta pihak Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya segera melakukan komunikasi dan menyelesaikan seluruh sisa pembayaran yang masih menjadi kewajiban kepada kliennya.
“Jika dalam waktu yang tidak terlalu lama kewajiban tersebut tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan dan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ferry Onim berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya.
“Intinya, kami meminta agar utang pengambilan ATK tersebut segera diselesaikan. Klien saya telah memenuhi kewajibannya, sehingga pihak yang masih memiliki kewajiban pembayaran juga harus memenuhi tanggung jawabnya,” pungkas Onim.(JS)



















