MEDAN, Walpisnusantaranews.com – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ihwan Ritonga pada Rabu (30/9/2026). Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan kualitas pelayanan maupun perawatan hanya berdasarkan status kepesertaan pasien.
Ihwan mengatakan, prinsip kesetaraan pelayanan kesehatan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar seluruh rumah sakit memberikan pelayanan yang layak dan sesuai standar kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada perbedaan layanan antara pasien BPJS dengan pasien umum. Kedua kelompok ini sama-sama membayar, maka pelayanan jangan dibedakan,” tegas Ihwan Ritonga, Rabu (30/9/2026).
Ia menekankan, seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan.



















