Menurut Ihwan, rumah sakit bersama tenaga kesehatan memiliki kewajiban memberikan perawatan yang memenuhi standar kepada setiap pasien tanpa membedakan latar belakang maupun status pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari pertolongan medis ketika sakit. Karena itu, pasien harus mendapatkan kenyamanan dan pelayanan yang baik selama menjalani perawatan,” ujarnya.
Ihwan menambahkan, fokus utama rumah sakit seharusnya berada pada kebutuhan medis pasien. Status sebagai peserta BPJS maupun pasien umum, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan kualitas pelayanan.
“Yang terpenting masyarakat datang ke rumah sakit untuk mendapatkan kebutuhan medis dan segera memperoleh pelayanan agar bisa kembali sehat,” pungkasnya.(ESS)



















