banner 728x250

Audiensi KDMP Kembali Minim Jawaban, PWRI Soroti Transparansi Anggaran dan Ketidakhadiran Sejumlah Pihak

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Audiensi lanjutan terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan. DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menilai forum yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, belum mampu memberikan jawaban konkret atas sejumlah pertanyaan mendasar mengenai anggaran, dokumen pelaksanaan pekerjaan, hingga sejauh mana keterlibatan para pihak dalam pembangunan KDMP. Selasa (22/09/2026)

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya menyebut audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Namun, sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program justru kembali tidak hadir.

Example 300x600

Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah instansi membuat berbagai pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan masih menggantung tanpa jawaban yang dianggap memadai.

“Ini audiensi lanjutan dari audiensi sebelumnya karena masih banyak instansi terkait yang tidak hadir. Mulai dari Apdesi Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, termasuk Agrinas yang disebut-sebut oleh pihak Kodim sebagai kuasa pengguna anggaran, juga tidak hadir,” ujar Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi persoalan tersendiri. Sebab, PWRI tidak hanya mempertanyakan tujuan maupun dasar hukum program KDMP, tetapi lebih jauh meminta keterbukaan mengenai besaran anggaran, rincian belanja, pelaksana pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran di masing-masing lokasi.

PWRI juga mempertanyakan penjelasan mengenai nilai pembangunan KDMP yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan beserta sarana dan prasarana.

Menurut Ketua DPC PWRI, angka tersebut belum menjawab pertanyaan utama yang diajukan pihaknya.

“Tadi dari Komisi II mengatakan kalau satu pembangunan proyek KDMP berikut sarana dan prasarananya anggarannya Rp3 miliar dan dipukul rata seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya. Tapi yang kami pertanyakan, berapa pagu anggaran untuk satu gedungnya? Itu tidak bisa dijawab,” tegasnya.

PWRI menilai transparansi anggaran seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Terlebih, pembangunan tersebut berlangsung di banyak titik sehingga publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai nilai pekerjaan dan pihak-pihak yang terlibat.

Sorotan PWRI semakin mengarah pada persoalan keterbukaan informasi di lapangan.

Menurut Ketua DPC PWRI, pihaknya mempertanyakan mengapa pada sejumlah lokasi pembangunan tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan pagu anggaran, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun pihak yang bertanggung jawab.

“Yang kami tanyakan, kenapa tidak ada papan informasi di setiap lokasi pembangunan? Berapa pagu anggarannya dan siapa yang bertanggung jawab? Semua itu tidak dijawab secara rinci,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memahami penjelasan mengenai tujuan KDMP, dasar hukum, serta tata kelola program tersebut. Namun, menurut PWRI, persoalan yang dipertanyakan dalam audiensi bukan lagi sebatas teori maupun regulasi, melainkan bagaimana implementasi dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Yang kami tanyakan bukan itu. Kami tahu semua itu. Yang kami tanyakan kenapa tidak ada papan informasi, berapa pagu anggaran dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, PWRI juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam pembangunan KDMP. Pertanyaan tersebut dinilai belum memperoleh jawaban yang memadai lantaran pihak desa maupun organisasi yang mewakili pemerintah desa disebut tidak hadir dalam forum.

Tidak berhenti pada audiensi, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya mengaku telah melayangkan surat kepada DPRD dan pihak-pihak terkait untuk meminta jawaban secara tertulis.

PWRI juga meminta sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk mengurai secara terang pelaksanaan pembangunan KDMP.

Di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perjanjian Kerja (SPK), bukti transfer, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa PWRI tidak ingin persoalan berhenti pada forum audiensi dan pernyataan normatif. Mereka meminta agar informasi mengenai penggunaan anggaran dapat diuji melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu kami tadi melayangkan surat ke DPRD untuk seluruh pihak. Kami meminta jawaban secara tertulis, salah satunya dokumen RAB, SPK, bukti transfer dan lain sebagainya,” ujarnya.

Bagi PWRI, dokumen tersebut penting untuk mengetahui apakah antara nilai anggaran yang disebutkan dengan realisasi pekerjaan di lapangan memiliki kesesuaian.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya kemudian menyampaikan langkah lanjutan apabila permintaan informasi dan klarifikasi tersebut tidak memperoleh jawaban.

PWRI memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan respons terhadap permintaan yang telah disampaikan.

“Untuk langkah selanjutnya dari kami DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, kami beri waktu 3×24 jam. Saya tidak main-main,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan dan penegakan hukum di tingkat pusat.

“Kami akan melaporkan ke KPK dalam waktu dekat ini. PWRI akan berangkat ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan BPKP,” katanya.

Meski demikian, rencana tersebut merupakan langkah yang disampaikan PWRI dan belum berarti telah terdapat kesimpulan mengenai adanya tindak pidana atau penyimpangan dalam pelaksanaan KDMP.

Justru, tuntutan utama PWRI saat ini adalah membuka dokumen, menghadirkan pihak yang berwenang, serta memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Persoalannya kini bukan sekadar siapa yang hadir dalam audiensi di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melainkan siapa yang bersedia membuka data dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang digunakan.

Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai program KDMP, terutama ketika pembangunan tersebut menggunakan anggaran negara. Jika seluruh pelaksanaan telah berjalan sesuai ketentuan, maka dokumen perencanaan, kontrak, pembayaran, hingga realisasi pekerjaan semestinya dapat menjadi dasar klarifikasi yang objektif.

Sebaliknya, apabila masih terdapat informasi yang belum jelas, pertanyaan publik dan permintaan klarifikasi dari organisasi masyarakat maupun media merupakan bagian dari kontrol sosial yang perlu dijawab secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini bola berada di tangan pihak-pihak terkait. Apakah dalam 3×24 jam akan muncul jawaban konkret beserta dokumen yang diminta, atau persoalan KDMP ini akan bergulir ke lembaga pemeriksa dan penegak hukum?(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!