Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Keberadaan tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela) menjadi sorotan Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya. Mereka mempertanyakan aspek legalitas, tata ruang, penggunaan kawasan, hingga potensi dampak lingkungan dari aktivitas tambak yang telah berkembang selama bertahun-tahun.
Persoalan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya di ruang rapat Wakil Bupati Tasikmalaya, Selasa (6/10/2026).
Dalam audiensi tersebut, Bupati Tasikmalaya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya H. Kurniawan. Hadir pula Plt Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman bersama sejumlah jajaran perangkat daerah.
Salah seorang perwakilan Aliansi Gerakan Muda Aktivis, Ajij Muslim, eksponen Pasir Beusi 2013, menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan ratusan tambak udang di Kecamatan Cipatujah dan Cikalong.
“Berdasarkan informasi secara kolektif, baik itu di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, itu ada 400 lebih tambak, sekitar 410 tambak,” kata Ajij.
Menurut Ajij, keberadaan tambak udang pada dasarnya dapat menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat dan daerah apabila dikelola secara tertib serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia bahkan berharap sektor tersebut dapat dikembangkan menjadi salah satu penggerak ekonomi Tasikmalaya Selatan sekaligus memberikan kontribusi terhadap daerah.
Namun, menurut dia, persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah bukan semata-mata keberadaan usaha tambak, melainkan bagaimana memastikan seluruh aktivitas tersebut memenuhi aspek legalitas, tata ruang, penggunaan kawasan, serta ketentuan perlindungan lingkungan.
“Kita mengacu terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum. Panglima tertinggi di sini adalah hukum,” ujarnya.
Ajij meminta pemerintah memastikan keberadaan tambak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aturan mengenai kawasan pesisir serta sempadan pantai.
“Kami hanya memberikan informasi yang kami temukan di lapangan, sisi positif dan sisi negatifnya. Barangkali Bapak-bapak lebih tahu ketimbang kami,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penyelesaian persoalan tambak yang menurutnya telah berlangsung cukup lama. Ajij menyebut aktivitas tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan telah berkembang sejak sekitar 2013.
Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah yang jelas terhadap tambak yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Apakah di dinas-dinas menyikapi hal ini sudah lengkap belum? Tapi kok bertele-tele seperti ini,” ucapnya.
Ajij mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila tidak terdapat langkah penataan dari Pemkab Tasikmalaya.
“Apabila tidak ada penutupan sementara dalam waktu satu minggu, kita dari aliansi akan melangkah ke Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat Tasikmalaya Selatan, Usep, turut menyampaikan pandangannya dalam audiensi tersebut.
Ia mengaku sebelumnya memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai aspek perizinan dan tata kelola tambak. Namun, setelah mengikuti proses pengawasan lapangan dan memperoleh penjelasan dari para aktivis, ia mengaku mulai melihat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Saya orang Tasela, bukannya diam kemarin. Hanya, kata tadi juga, ada keterbatasan pengetahuan. Tapi setelah dijabarkan oleh rekan-rekan, di sinilah baru saya tersentuh,” katanya.
Menurut Usep, aktivitas tambak memang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat. Namun, ia juga menyoroti kemungkinan adanya masyarakat yang kehilangan akses terhadap lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ia turut mempertanyakan penggunaan kawasan pesisir serta potensi dampaknya terhadap lingkungan, termasuk kekhawatiran mengenai abrasi.
“Kalaupun ada terjadi abrasi kepada kami yang ada di Tasela, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujarnya.
Usep meminta pemerintah menerapkan aturan secara konsisten dan tidak membeda-bedakan pihak yang berhadapan dengan ketentuan hukum.
“Tolong kepada semua pemerintah tegakkan keadilannya seadil-adilnya. Ulah pilih kasih atuh ieu teh,” katanya.
Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan, Sekda Kabupaten Tasikmalaya H. Kurniawan menegaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya pada prinsipnya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas pemerintah mengatur semua aset yang ada semuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Itulah judul besarnya,” kata Kurniawan.
Khusus mengenai tambak udang, ia menegaskan bahwa kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan.
“Untuk masalah tambak udang ini memang pemerintah kami tegas bahwa itu harus berizin. Kalau tidak berizin ya jangan beroperasi,” tegasnya.
Kurniawan menjelaskan, kewenangan perizinan tambak tidak seluruhnya berada di tangan pemerintah daerah. Terlebih apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan kawasan pesisir atau wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, proses perizinannya harus mengikuti ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
Dari sekitar 410 tambak yang disebut dalam audiensi, Kurniawan menyebut baru enam pengusaha tambak yang masuk dalam proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, proses tersebut belum sampai pada tahap penerbitan izin.
“Yang berizin masuk ke kewenangan kita baru enam dari total 410. Itu baru proses, izinnya belum terbit,” ungkapnya.
Selain aspek legalitas, Pemkab Tasikmalaya juga menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tambak.
Kurniawan menyebut pemerintah tengah melakukan penataan terhadap aktivitas tambak yang telah berjalan, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan dalam audiensi mengenai dugaan pencemaran dan penggunaan bahan bakar untuk operasional generator.
“Termasuk dari aktivis muda Tasikmalaya tadi yang menyampaikan dalam audiensi adanya pencemaran bahan bakar minyak, generatornya, gensetnya. Makanya kita sedang menata sekarang,” katanya.
Ia memastikan pemerintah akan mendorong seluruh kegiatan usaha agar memenuhi ketentuan perizinan.
“Kita ingin menata menuju ke legal. Kita tidak memberikan toleransi untuk selanjutnya apabila tidak legal,” ujarnya.
Menurut Kurniawan, kegiatan usaha dapat berjalan apabila seluruh persyaratan perizinan, tata ruang, dan ketentuan lingkungan telah dipenuhi.
Ia juga mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi dalam proses penataan tersebut.
“Kami dari pemerintah menuju ke titik legal. Kita harus memikirkan anak cucu, berkelanjutan buat bekal kita nanti. Jangan sampai menutup hak orang lain,” katanya.
Pemkab, lanjut Kurniawan, akan mendorong pelaku usaha yang belum tertib agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang belum tertib ayo kita ajak biar tertib. Kami dari pemerintah mensuport asalkan semua itu legal. Yang melanggar, kita pasti akan segera kita tertibkan sesuai SOP,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Asda II Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman mengatakan penataan tambak akan dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi dan kesesuaian tata ruang.
“Kami akan menata dan akan melihat zonanya di mana, membuat sebuah tambak itu di sebelah mana. Kita akan atur zonanya,” kata Asep.
Menurut Asep, keberadaan investasi di Kabupaten Tasikmalaya pada prinsipnya dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
Namun, aktivitas investasi tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, kondisi lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
“Kita atur agar sesuai dengan RTRW, terus tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap aktivitas ekonomi di kawasan tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan baru.
Asep juga menilai persoalan tambak yang telah berlangsung selama bertahun-tahun perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola ke depan.
“Menurut saya simpel saja, kita jangan lihat ke belakang. Yang sudah-sudah anggap kemakluman saja. Akan tetapi kita melangkah ke depan. Yang ke belakang itu sebagai evaluasi dan introspeksi buat kita semuanya,” pungkasnya.(RY)



















