banner 728x250

Dugaan Perubahan Pelat Mobil Inventaris Sekban BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Dipertanyakan

  • Bagikan
banner 468x60

Namun, hasil pengecekan melalui aplikasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa nomor kendaraan D 7168 RT pasti tidak terdaftar secara keseluruhan dalam sistem administrasi kendaraan. Untuk memastikan status registrasi kendaraan, diperlukan konfirmasi dan verifikasi langsung dari pihak Samsat atau instansi yang berwenang.

Hal tersebut menjadi penting karena nomor D 7168 RT berbeda dengan nomor kendaraan yang sebelumnya disebut sebagai identitas kendaraan, yakni Z 1236 N.

Example 300x600

Perbedaan pelat nomor tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi kendaraan dan dasar penggunaan pelat nomor D 7168 RT, terlebih apabila kendaraan tersebut benar merupakan kendaraan inventaris pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKPD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengubah pelat nomor yang telah ditetapkan sebagai identitas kendaraan dinas.

Karena itu, apabila benar terdapat perubahan pelat nomor pada kendaraan inventaris pemerintah daerah, perlu dijelaskan dasar penggunaan pelat tersebut, termasuk apakah terdapat izin atau ketentuan administratif yang mendasarinya.

Dugaan perubahan pelat nomor tersebut juga belum dapat serta-merta disebut sebagai pemalsuan. Status tersebut perlu dipastikan melalui pengecekan data registrasi kendaraan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan TNKB harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekban dan pimpinan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya mengenai status kendaraan tersebut, termasuk kepastian bahwa mobil dimaksud merupakan kendaraan inventaris Sekban, alasan penggunaan pelat nomor D 7168 RT, serta status administrasi kendaraan.

Pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.(UR)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!