banner 728x250

Penegakan Perda Gunungsitoli Dipertanyakan, Satpol PP Disorot soal Dugaan Perlakuan Tak Adil

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Gunungsitoli, Walpisnusantaranews.com – Konsistensi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menerapkan dan menegakkan sejumlah peraturan daerah (Perda) mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka mempertanyakan langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani dugaan pelanggaran ketertiban umum, tata ruang, serta pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

Sorotan itu disampaikan sejumlah perwakilan masyarakat kepada awak media di Gunungsitoli, Sabtu (3/10/2026). Mereka meminta agar setiap tindakan penertiban dilakukan secara objektif, berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, serta diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pihak.

Example 300x600

Sejumlah warga bahkan menyebut adanya kekhawatiran mengenai kesan “tumpul ke atas, tajam ke bawah” dalam penerapan aturan. Ungkapan tersebut, menurut mereka, muncul karena adanya dugaan perbedaan dalam penanganan terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran tata ruang maupun ketertiban umum.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembangunan rumah tinggal milik seorang warga berinisial RL di kawasan Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Bangunan tersebut disebut belum dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas persoalan tersebut, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E., disebut telah menyampaikan surat kepada pihak terkait.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, RL sebelumnya disebut telah berinisiatif mendatangi instansi yang menangani perizinan untuk berkonsultasi mengenai proses pengurusan dokumen. Dalam konsultasi tersebut, petugas disebut memberikan arahan agar proses administrasi perizinan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi itu kemudian menjadi pertanyaan masyarakat. Mereka meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek penertiban, tetapi juga memastikan adanya pelayanan, informasi, serta pendampingan yang jelas kepada masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi bangunan.

Selain persoalan pembangunan rumah RL, masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli memperhatikan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang dinilai perlu diverifikasi.

Salah satunya terkait dugaan kegiatan reklamasi atau penimbunan kawasan pantai yang menurut masyarakat belum jelas mengenai kelengkapan dokumen dan perizinannya.

Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan sejumlah bangunan di kawasan yang disebut berada di sekitar sempadan sungai dan sempadan pantai. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan penggunaan atau penguasaan aset pemerintah untuk kepentingan bangunan pribadi. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aset-aset tersebut serta langkah yang telah dilakukan apabila ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

Kendati demikian, berbagai persoalan tersebut masih berupa informasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, diperlukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan oleh instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Perwakilan Lembaga KPK Independen DPP, Deni Zega, meminta pemerintah memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat, khususnya dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan seperti PBG.

Menurut Deni, pemerintah semestinya tidak hanya berperan dalam melakukan penertiban, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.

“Jangan dipersulit, harus ada keadilan. Pemerintah bagian dari solusi. Jika aturan ditegakkan, harus berlaku sama untuk semua, tidak boleh membedakan siapa yang dihadapi,” tegas Deni.

Ia menilai setiap dugaan pelanggaran seharusnya diperiksa berdasarkan ketentuan yang sama, tanpa melihat latar belakang maupun status pihak yang bersangkutan.

Menurut dia, apabila terhadap satu bangunan dilakukan pemeriksaan atau penertiban karena diduga tidak memenuhi ketentuan, maka dugaan pelanggaran serupa di lokasi lain juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

“Yang terpenting adalah konsistensi. Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, masyarakat tentu harus mematuhinya. Tetapi pemerintah juga harus memastikan prosesnya transparan dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Sorotan tersebut kemudian bermuara pada permintaan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli membuka ruang klarifikasi terkait dasar hukum dan prosedur penertiban yang dilakukan Satpol PP.

Masyarakat meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila suatu bangunan dinilai melanggar ketentuan, termasuk aturan yang menjadi dasar, tahapan penertiban, serta mekanisme yang dapat ditempuh pemilik bangunan untuk memenuhi persyaratan administratif.

Di sisi lain, terhadap berbagai dugaan pelanggaran lain yang disampaikan masyarakat, pemerintah juga diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

Penegakan Perda, tata ruang, maupun ketentuan bangunan pada prinsipnya perlu dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, tindakan pemerintah tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Gunungsitoli Sowaa Laoli maupun Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega belum memperoleh tanggapan.

Awak Media Walpis Nusantara News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli maupun Satpol PP terkait dasar penindakan terhadap pembangunan rumah RL, serta mengenai berbagai dugaan persoalan tata ruang, sempadan pantai, sempadan sungai, reklamasi, dan penggunaan aset pemerintah yang menjadi perhatian masyarakat.

Masyarakat berharap penegakan peraturan di Kota Gunungsitoli dilakukan secara transparan, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memberikan perlakuan yang setara kepada setiap warga tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.(DZ)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!